BANDAR LAMPUNG - Aksi pencurian sepeda motor yang masih marak di Lampung, khususnya di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung, membuat Satuan Reserse Kriminal setempat kian mengintensifkan patroli dan pengejaran terhadap para pelaku.
Hasilnya, petugas meringkus Indra Permana (26), warga Way Halim, Bandar Lampung. Pelaku pencurian sepeda motor yang sudah beraksi sebanyak 12 kali sejak 2014 lalu itu dibekuk di rumahnya, Rabu (26/8/2015).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan tersangka pencurian sepeda motor ini telah melakukan 12 kali pencurian.
"Kami baru menemukan 9 LP di Bandar Lampung. Kini sedang diperiksa intensif," kata Dery di Mapolresta, Kamis (27/8/2015).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Dery, tersangka mengaku berperan mengawasi keadaan, sedangkan yang melakukan pencurian pelaku lain.
"Kami masih kembangkan kasus ini. Untuk sepeda motor dijual ke Kabupaten Tanggamus dan Lampung Selatan dengan harga Rp2 juta hingga Rp3 juta. Tersangka beraksi jika ada pesanan," ungkap Dery.
Indra mengaku sekali berkasi menggasak sepeda motor membutuhkan waktu kurang dari satu menit, dengan cara merusak kunci setang dan kontak motor menggunakan kunci letter T, seperti dilansir Lampost.
"Motor langsung dijual, banyak yang pesan, saya maling berdasar pada pesanan, sudah 12 kali dari 2014, belum pernah masuk penjara," ujar tersangka. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)


