![]() |
Mofaje Caropeboka |
LAMPUNG - Berkas perkara DAK Kabupaten Pesawaran dengan tersangka Mofaje Caropeboka masih belum jelas. Polda Lampung yang menangani perkara tersebut sejak 2011 lalu, masih menyisakan satu berkas lagi. Sedangkan dua berkas lain atas nama Isnaini Haisa dan Suyadi telah disidangkan.
Penyidik Polda mengaku bingung atas petunjuk jaksa dan hingga saat ini koordinasi antara dua aparat penegak hukum tersebut belum juga terealisasi. "Belum ada koordinasi untuk berkas itu dan belum dapat di P21 dan penyidik kami sedang mendalaminya," kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih.
Kebuntuan tersebut, nampaknya menjadi pertanyaan besar penyidik polda terhadap salah satu anggota tim jaksa yang menangani perkara tersebut. "Tolong juga dimonitor oleh rekan wartawan kenaa kasus Mofa sudah tujuh kali P19. Kenapa gak di P21, ada apa dengan jaksa peneliti Sitorus?'" kata dia.
Tidak berbeda dengan sikap jaksa yang bersikekeh bahwa berkas atas nama Mofaje masih harus dilengkapi. Karena dari pentunjuk awal terdapat rentetan keterangan saksi dan bukti yang masih harus diuji. Termasuk petunjuk dua, tiga dan seterusnya.
"Jadi
berkas tersebut selalu berkembang, dari petunjuk satu dan yang lainnya
itu berkaitan dan tidak stagnan. Artinya masih ada keteranganan dan
bukti-bukti yang masih harus dilengkapi," kata Kasi Penkum Kejati
Lampung Heru Widjatmiko.
Kelengkapan berkas di penyidik kepolisian dianggap belum dapat disusun menjadi pemberkasan dakwaan. Akibatnya, dakwaan akan menjadi lemah, dikhawatirkan akan berpengaruh dalam persidangan. "Kelengkapan berkas itu perlu untuk pembuatan dan penyusunan dakwaan. Dan jika dakwaan lemah maka akan fatal akibatnya bagi kami jaksa penuntut umum. Oleh karena itu satu hal yang wajar jika kami selalu meminta dan meminta kepolsian untuk melengkapi berkas agar tidak ada celah dalam dakwaan," kata Heru.
Tentang solusi, Heru menjelaskan kejaksaan bersifat pasif artinya menunggu langkah penyidik polda untuk berkoordinasi seperti yang telah diminta sebelumnya. "Kan sudah ada permintaan kordinasi dari mereka (polda) tapi sampai sekarang belum ada kabarnya lagi setelah pertemuan pertama itu gagal. Kami tidak ada pertanggungan dalam perkara tersebut hanya saja perkara ini menjadi beban kami juga setelah kami kirimkan P19, oleh karena itu harus segera diselesaikan," kata dia.
Kelengkapan berkas di penyidik kepolisian dianggap belum dapat disusun menjadi pemberkasan dakwaan. Akibatnya, dakwaan akan menjadi lemah, dikhawatirkan akan berpengaruh dalam persidangan. "Kelengkapan berkas itu perlu untuk pembuatan dan penyusunan dakwaan. Dan jika dakwaan lemah maka akan fatal akibatnya bagi kami jaksa penuntut umum. Oleh karena itu satu hal yang wajar jika kami selalu meminta dan meminta kepolsian untuk melengkapi berkas agar tidak ada celah dalam dakwaan," kata Heru.
Tentang solusi, Heru menjelaskan kejaksaan bersifat pasif artinya menunggu langkah penyidik polda untuk berkoordinasi seperti yang telah diminta sebelumnya. "Kan sudah ada permintaan kordinasi dari mereka (polda) tapi sampai sekarang belum ada kabarnya lagi setelah pertemuan pertama itu gagal. Kami tidak ada pertanggungan dalam perkara tersebut hanya saja perkara ini menjadi beban kami juga setelah kami kirimkan P19, oleh karena itu harus segera diselesaikan," kata dia.