BANDAR LAMPUNG - Piutang pajak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung pada 2012 lalu mencapai Rp200 miliar lebih. Piutang tersebut untuk retribusi dan piutang lain-lain yang belum tertagih hingga 31 Desember 2012.
Menurut
Wakil Wali Kota Bandar Lampung Thobroni Harun, tingginya angka piutang
ini disebabkan rendahnya pemahaman wajib pajak dan wajib retribusi
terhadap Peraturan Daerah (Perda) No.12 Tahun 2011 tentang Pajak dan
Retribusi Daerah.
Selain itu, kata dia, wajib pajak pun belum memahami peraturan baru tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam undang-undang tersebut disarankan agar setiap daerah dapat mengelola dalam penarikan atau penagihan pajak daerah dan retribusi daerah di wilayahnya sendiri.
Dia menambahkan Pemkot Bandar Lampung akan melakukan berbagai upaya bersama dinas atau satker terkait untuk mengurangi jumlah piutang tersebut pada 2013 ini, salah satunya dengan membuat surat tagihan pajak daerah (STPD) senilai pokok tunggakannya.
Selain itu, kata dia, wajib pajak pun belum memahami peraturan baru tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam undang-undang tersebut disarankan agar setiap daerah dapat mengelola dalam penarikan atau penagihan pajak daerah dan retribusi daerah di wilayahnya sendiri.
Dia menambahkan Pemkot Bandar Lampung akan melakukan berbagai upaya bersama dinas atau satker terkait untuk mengurangi jumlah piutang tersebut pada 2013 ini, salah satunya dengan membuat surat tagihan pajak daerah (STPD) senilai pokok tunggakannya.
"Selain
itu, akan terus melakukan penagihan secara aktif dengan mendatangi
wajib pajak melalui Unit Pelayanan Teknis Dinas Pendapatan Daerah Kota
Bandar Lampung di setiap kecamatan," ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Kota Bandar Lampung Ikhwan Fadhil Ibrahim mengatakan piutang pajak, retribusi, dan lain-lain senilai Rp200 miliar lebih yang belum atau tidak tertagih pada 2012 lalu merupakan angka yang cukup besar.
Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Kota Bandar Lampung Ikhwan Fadhil Ibrahim mengatakan piutang pajak, retribusi, dan lain-lain senilai Rp200 miliar lebih yang belum atau tidak tertagih pada 2012 lalu merupakan angka yang cukup besar.
Hal
itu akan memengaruhi pengelolaan anggaran untuk pembangunan dan lainnya
pada tahun-tahun mendatang. "Untuk mengurangi hal itu, kinerja satker
terkait harus maksimal dalam upaya penagihan piutang tersebut," ujarnya.
Mengenai kendala dalam penagihan piutang, menurut politisi Partai Gerindra ini, harus menjadi bahan evaluasi dari satker tersebut agar terus berkoordinasi dalam memaksimalkan penagihan piutang. "Berkaitan dengan belanja pegawai dan belanja barang terdapat kesalahan penganggaran pada belanja pegawai yang cukup signifikan sebesar Rp26,731 miliar pada 2012. Ini harus menjadi evaluasi dari Pemkot Bandar Lampung pada 2013 ini," kata dia.
Mengenai kendala dalam penagihan piutang, menurut politisi Partai Gerindra ini, harus menjadi bahan evaluasi dari satker tersebut agar terus berkoordinasi dalam memaksimalkan penagihan piutang. "Berkaitan dengan belanja pegawai dan belanja barang terdapat kesalahan penganggaran pada belanja pegawai yang cukup signifikan sebesar Rp26,731 miliar pada 2012. Ini harus menjadi evaluasi dari Pemkot Bandar Lampung pada 2013 ini," kata dia.