LAMPUNG TIMUR - Sebanyak 10 anggota Polres Lampung Timur mendapat sanksi kode etik, karena tidak melakukan tugas dengan disiplin. Sanksi yang diberikan berupa penundaan pangkat hingga penundaan gaji berkala.
Hal
itu dikatakan Kapolres Lampung Timur AKBP Abrar Tuntalanai, Jumat
(28/6/2013). "Ke-10 anggota yang mendapat sidang kode etik yaitu Briptu
Alex Kurnadi, Briptu Yogi Gusta, Brikpol I Ketut Adi, ketiganya
merupakan anggota Polsek Gunungpelindung," jelasnya.
Selanjutnya, Briptu Septa Hermadi (Polsek Sukadana), Bripka Supianto (Polsek Way Jepara), Briptu Wawan Adiyanto (Sabhara Polres Lamtim), Briptu Hernawan (Polsek Batanghari Nuban), Brigpol Fajar Prasetetiyo (Polsek Batanghari), dan Bripka Rahmad Hermawan (Satreskrim Polres Lamtim).
Selanjutnya, Briptu Septa Hermadi (Polsek Sukadana), Bripka Supianto (Polsek Way Jepara), Briptu Wawan Adiyanto (Sabhara Polres Lamtim), Briptu Hernawan (Polsek Batanghari Nuban), Brigpol Fajar Prasetetiyo (Polsek Batanghari), dan Bripka Rahmad Hermawan (Satreskrim Polres Lamtim).
"Mereka
tidak melakukan tugas dinas selama 8 sampai 34 hari. Kemudian,
meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan serta ada yang menangani
kasus pencurian tanpa diselesaikan" kata Abrar Tuntalanai.
Menurut Kapolres, sanksi yang diberikan bermacam-macam dan ada lima jenis, yakni penundaan usulan kenaikan pangkat (UKP), penundaan usulan kenaikan gaji (UKG) berkala, penundaan pendidikan, mutasi, demosi, dan penempatan khusus. Sanksi UKP dan UKG selama satu priode (enam bulan) dan untuk penempatan khusus dari 7 hingga 21 hari.
Menurut Kapolres, sanksi yang diberikan bermacam-macam dan ada lima jenis, yakni penundaan usulan kenaikan pangkat (UKP), penundaan usulan kenaikan gaji (UKG) berkala, penundaan pendidikan, mutasi, demosi, dan penempatan khusus. Sanksi UKP dan UKG selama satu priode (enam bulan) dan untuk penempatan khusus dari 7 hingga 21 hari.
"Kami
berharap dengan sanksi yang diberikan akan memberikan efek jera,
sehingga kinerja polisi menjadi makin baik dan disiplin," kata dia.