LAMPUNG UTARA - Aparat Polsek Sungkai Selatan, Lampung Utara (Lampura), meringkus buronan kasus pembegalan sepeda motor, sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat (28/6/2013). Tersangka Riko (19), warga Dusun Racak, Cahayamakmur, Sungkaijaya, Lampung Utara, itu kini telah ditahan di polsek setempat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut atas perbuatannya. Dari tersangka, petugas menyita barang bukti Honda Supra X 125 BE-7934-RG.
Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Adi Sastri mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di rumahnya. Selain menahan pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti hasil tindak kejahatan yakni sepeda motor yang belum sempat dijualnya.
“Tersangka
dan berikut barang bukti kini telah diamankan di Polsek Sungkai Selatan
guna proses penyidikan lebih lanjut atas kasus tersebut,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan korban Gimin (63), warga Sidodadi, Sungkai Selatan. Aksi pembegalan dilakukan tersangka bersama dua rekannya di jalan raya Ketapang, Desa Sidodadi, Sungkai Selatan, Lampung Utara, pada 20 Mei 2013.
Waktu itu korban yang mengendarai sepeda motor seorang diri dikejar oleh tersangka bersama dua rekannya yakni Ican, yang terlebih dulu ditangkap petugas Polres Way Kanan karena kasus curas. Kini satu rekan tersangka, yakni Fi, masih dalam pengejaran.
Dia juga menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan korban Gimin (63), warga Sidodadi, Sungkai Selatan. Aksi pembegalan dilakukan tersangka bersama dua rekannya di jalan raya Ketapang, Desa Sidodadi, Sungkai Selatan, Lampung Utara, pada 20 Mei 2013.
Waktu itu korban yang mengendarai sepeda motor seorang diri dikejar oleh tersangka bersama dua rekannya yakni Ican, yang terlebih dulu ditangkap petugas Polres Way Kanan karena kasus curas. Kini satu rekan tersangka, yakni Fi, masih dalam pengejaran.
Saat itu
mereka langsung menghadang serta menodongkan senjata api (senpi) dan
sebilah golok terhadap korban. “Setelah korban tak berdaya, mereka
membawa kabur sepeda motor korban yang kini dijadikan sebagai barang
bukti atas perbuatannya tersebut,” kata Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pembegalan berasama Ican (tertangkap) dan seorang rekannya berinisial Fi (DPO) terhadap korban. “Saya berperan mengendarai sepeda motor memboceng dua rekannya saat melakukan pembegalan terhadap korban,” kata Adi Sastri mengutip pengakuan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pembegalan berasama Ican (tertangkap) dan seorang rekannya berinisial Fi (DPO) terhadap korban. “Saya berperan mengendarai sepeda motor memboceng dua rekannya saat melakukan pembegalan terhadap korban,” kata Adi Sastri mengutip pengakuan pelaku.
Tersangka
juga mengakui sepeda motor dari hasil aksi pembegalan itu rencananya
mereka jual, tetapi keburu dirinya diamankan berikut barang bukti sepeda
motor milik korban tersebut.


