Usai menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Tinggi Lampung akan melimpahkan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah PLTU Sebalang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda.
Setelah hasil audit dari BPK diterima, Kejati Lampung berencana melakukan pelimpahan tahap II ke Kejari Kalianda. Pada pelimpahan tahap II tersebut, Kejati Lampung akan menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan dua tersangka: Wendy Melfa, mantan bupati dan wakil bupati Lampung Selatan, dan Hengki Angga Kesuma, Direktur PT Naga Intan.
"Pelimpahan tahap II ke Kejari Kalianda akan dilakukan pada pekan ini," ungkap Sarjono Turin.
Setelah hasil audit dari BPK diterima, Kejati Lampung berencana melakukan pelimpahan tahap II ke Kejari Kalianda. Pada pelimpahan tahap II tersebut, Kejati Lampung akan menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan dua tersangka: Wendy Melfa, mantan bupati dan wakil bupati Lampung Selatan, dan Hengki Angga Kesuma, Direktur PT Naga Intan.
"Pelimpahan tahap II ke Kejari Kalianda akan dilakukan pada pekan ini," ungkap Sarjono Turin.