TUTUP
Lampung

Penyertaan Modal Bank Lampung Bermasalah

Admin
13 September 2012, 1:49 AM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:29:18Z

LAMPUNG - Penyertaan modal pemerintah provinsi (pemprov) Lampung di Bank Lampung menimbulkan masalah. Oleh karena itu perlu adanya perubahan payung hukum tentang modal di bank milik pemerintah daerah itu.

Ketua Badan Legislasi DPRD Lampung Farouk Danial mengutarakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai penyertaan modal di Bank Lampung ada masalah. "Ini dikarenakan jumlah penyertaan modal tidak sesuai dengan peraturan daerah (perda)," kata dia kepada wartawan, Rabu (12/9).

Menurutnya, pada Perda Nomor 2 Tahun 1999 tentang struktur modal Bank Lampung khususnya pasal 7 disebutkan bahwa modal Bank Lampung sebesar Rp 75 miliar. Masih di pasal itu, menyebutkan bahwa 50 persen penyertaan modal dari pemprov sebesar Rp 35 miliar.

Setelah itu, terus dia, keluar Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang penambahan penyertaan modal pemprov di Bank Lampung. Penyertaan modal pemerintah ke Bank Lampung sekarang, ucap Farouk, sebesar Rp 62 miliar.

Dimana pada APBD 2012 saja, menurut dia, ada tambahan penyertaan modal sebesar Rp 15 miliar. "Penyertaan modal pemerintah ini, sudah melampaui angka yang ditetapkan pada Perda tentang Stuktur Modal yaitu sebesar Rp 35 miliar saja," tuturnya.

Hal inilah, kata Farouk yang menjadi temuan BPK. BPK, terus dia, menilai penyertaan modal pemerintah sudah melebihi dari yang ditetapkan Perda Struktur Modal.

close