TUTUP
Lampung

Maksimalkan PAD, Bentuk Empat Tim

Admin
10 September 2012, 1:23 PM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:29:18Z
BANDARLAMPUNG - Guna lebih memaksimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Bandarlampung membentuk empat tim, untuk melakukan penertiban perizinan atas pergudangan di kota berjuluk Tapis Berseri ini. Empat tim pemkot yang dibentuk tersebut akan memaksimalkan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah gudang yang ada di Bandarlampung.

Adapun empat tim tersebut masing-masing diketuai Asisten I Pemkot Bandarlampung Dedy Amarullah, yang akan melakukan sidak sejumlah gudang di Kecamatan Sukabumi, Asisten II Pola Pardede di Kecamatan Telukbetung Selatan, Asisten III Syaprodi di Kecamatan Tanjungkarang Timur, dan Asisten IV Edy Santoso di Kecamatan Panjang.

"Sidak akan terus kita lakukan  terhadap gudang tentang pengurusan perizinan pendirian gudang ini dan pembayaran PBB. Sudah ada izinnya atau belum, sudah bayar PBB atau belum," kata salah satu ketua tim Pola Pardede, Jumat (7/9) lalu.

Dikatakan Pola, pihaknya bersama tim lain akan melakukan sidak gudang di sejumlah daerah di Kota Bandarlampung ini mulai minggu pertama di bulan ini hingga selesai.

Menurut Pola, gudang-gudang yang ada di Bandarlampung harus memiliki perizinan, seperti izin IMB (Izin Mendirikan Bangunan), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan HO (izin gangguan). Selain itu harus melunasi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Dari sidak yang sudah dilakukan, pihaknya telah menemukan sejumlah pemilik gudang yang tidak memiliki izin IMB, SIUP, dan HO-nya yang belum diperpanjang. Termasuk pelunasan PBB yang belum dilakukan.

Begitu pula sebaliknya, ada pemilik gudang yang izin IMB, SIUP, dan HO-nya masih berlaku. Dan ada pemilik gudang yang sudah melakukan pemlunasan PBB.

"Untuk berkas izin IMB, SIUP, dan HO yang belum ada, kami beri waktu 7 hari (sepekan). Tapi untuk PBB yang belum dilunasi kami beri waktu akhir September atau awal Oktober ini," ujar Pola.

Melalui surat tugas yang ditandatangani Wali Kota Bandarlampung Herman HN, lanjut dia, sejumlah gudang yang belum ada atau izin IMB, SIUP dan HO-nya yang sudah lewat batas waktunya harus segera diurus. Begitu pula pembayaran PBB harus segera dilunasi.

Pengurusan IMB, SIUP, dan HO ini merupakan retribusi yang dilakukan oleh pemilik gudang tersebut yang akan diberikan kepada Pemkot Bandarlampung. Begitu pula pembayaran PBB yang akan disetor ke Pemkot Bandarlampung sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal tersebut berdasarkan Perda Retribusi No.07 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Tertentu. Kemudian Perwali No.40 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penertiban IMB.

"Kami akan melakukan peneguran apabila tidak mengurus IMB, SIUP, dan HO serta tidak melakukan pembayaran PBB. Kami akan melakukan penutupan gudang bila tidak mengindahkan hal tersebut. Kedepan, selain gudang, kami juga akan melakukan sidak ke hotel, restoran, ruko, dan lainnya," tegasnya. 

close