![]() |
| Sekretaris Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Lampung, Syafarudin MA (kiri), saat menerima pendaftaran peserta. |
LAMPUNG - Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menyatakan, sebanyak sepuluh dari 54 pendaftar yang telah mengambil formulir, hingga Kamis (9/8), telah mengembalikan berkas.
Sekretaris Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Lampung, Syafarudin MA, mendampingi Ketua Timsel, Dr Wahyu Sasongko SH MH, menyebutkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sebanyak 54 formulir calon anggota Bawaslu Lampung itu. Namun calon yang telah mengembalikan berkas baru sepuluh orang.
"Empat berkas formulir pendaftaran calon anggota Bawaslu itu telah lengkap, dan enam berkas lainnya masih ditunggu revisinya," ujar dosen yang juga Kepala Laboratorium Otonomi Daerah FISIP Universitas Lampung (Unila) itu, Jumat (10/8). Pihaknya masih menunggu pendaftaran dan pengembalian berkas para calon lainnya yang akan mengikuti seleksi menjadi anggota Bawaslu Lampung itu.
Tapi dia belum membeberkan, dari para pendaftar yang sudah mengambil formulir maupun telah mengembalikan berkas itu, ada atau tidak mereka yang merupakan tokoh atau nama terkenal di Lampung. Pendaftaran calon anggota Bawaslu Lampung telah dibuka sejak Minggu (5/8), dengan batas akhir masa pendaftaran pada Sabtu (11/8) nanti.
"Kami mengundang warga negara Indonesia yang terbaik di daerah ini, untuk mendaftarkan diri menjadi calon anggota Bawaslu Provinsi Lampung," ujar Syafarudin pula. Dia menjelaskan bahwa formulir kelengkapan persyaratan administrasi calon, dapat diperoleh di Sekretariat Timsel di kantor Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Lampung, Jl Abdi Negara No. 1 Gulak Galik, Telukbetung, Bandarlampung atau dapat diunduh di website: www.bawaslu.go.id
Sekretaris Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Lampung, Syafarudin MA, mendampingi Ketua Timsel, Dr Wahyu Sasongko SH MH, menyebutkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sebanyak 54 formulir calon anggota Bawaslu Lampung itu. Namun calon yang telah mengembalikan berkas baru sepuluh orang.
"Empat berkas formulir pendaftaran calon anggota Bawaslu itu telah lengkap, dan enam berkas lainnya masih ditunggu revisinya," ujar dosen yang juga Kepala Laboratorium Otonomi Daerah FISIP Universitas Lampung (Unila) itu, Jumat (10/8). Pihaknya masih menunggu pendaftaran dan pengembalian berkas para calon lainnya yang akan mengikuti seleksi menjadi anggota Bawaslu Lampung itu.
Tapi dia belum membeberkan, dari para pendaftar yang sudah mengambil formulir maupun telah mengembalikan berkas itu, ada atau tidak mereka yang merupakan tokoh atau nama terkenal di Lampung. Pendaftaran calon anggota Bawaslu Lampung telah dibuka sejak Minggu (5/8), dengan batas akhir masa pendaftaran pada Sabtu (11/8) nanti.
"Kami mengundang warga negara Indonesia yang terbaik di daerah ini, untuk mendaftarkan diri menjadi calon anggota Bawaslu Provinsi Lampung," ujar Syafarudin pula. Dia menjelaskan bahwa formulir kelengkapan persyaratan administrasi calon, dapat diperoleh di Sekretariat Timsel di kantor Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Lampung, Jl Abdi Negara No. 1 Gulak Galik, Telukbetung, Bandarlampung atau dapat diunduh di website: www.bawaslu.go.id
Calon yang memerlukan informasi, selain dapat mendatangi sekretariat Timsel Bawaslu Lampung itu, dapat pula menghubungi staf sekretariat melalui nomor HP: 081271955390. Peminat juga dapat memperoleh informasi rincian tentang persyaratan yang diperlukan, dengan mengakses portal: antaralampung.com.
Ketua Timsel, Dr Wahyu Sasongko SH MH, menyatakan bahwa Timsel akan menyeleksi para pendaftar calon anggota Bawaslu itu, hingga diperoleh sebanyak enam calon terbaik untuk diseleksi dan diproses lebih lanjut oleh Bawaslu Pusat menjadi hanya tiga orang.
Sejumlah tokoh dan aktivis di Lampung diperkirakan akan mendaftarkan diri, beberapa di antaranya diperkirakan akan berasal dari para anggota pelaksana pilkada (Komisi Pemilihan Umum/KPU) maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) beserta jajarannya, selain kalangan aktivis LSM/NGO, profesional maupun akademisi.
"Mudah-mudahan kami bisa menjaring sebanyak mungkin calon, sehingga calon yang terseleksi menjadi anggota Bawaslu Lampung nantinya benar-benar berkualitas seperti diharapkan," ujar Wahyu Sasongko pula. Timsel Bawaslu Lampung sebanyak lima orang, yaitu Wahyu Sasongko, Mansyur Hidayat, Syafarudin, Hertanto, dan Hayesti Maulida.
Tahapan seleksi anggota Bawaslu Lampung adalah penerimaan pendaftaran pada 5-11 Agustus 2012, penelitian administrasi pada 6-13 Agustus, dilanjutkan dengan pengumuman hasil penelitian administrasi pada 14 Agustus, dan 14-30 Agustus 2012 masyarakat memberikan masukan catatan kepada para calon dimaksud.
Calon akan mengikuti serangkaian tes tertulis, kesehatan, dan psikologi, serta pembuatan makalah pribadi yang meliputi motivasi, hal-hal yang mempengaruhi dirinya, integritas, pengetahuan, dan pengalaman pemilu, untuk menjadi bahan penilaian tim seleksi.
Ketua Timsel, Dr Wahyu Sasongko SH MH, menyatakan bahwa Timsel akan menyeleksi para pendaftar calon anggota Bawaslu itu, hingga diperoleh sebanyak enam calon terbaik untuk diseleksi dan diproses lebih lanjut oleh Bawaslu Pusat menjadi hanya tiga orang.
Sejumlah tokoh dan aktivis di Lampung diperkirakan akan mendaftarkan diri, beberapa di antaranya diperkirakan akan berasal dari para anggota pelaksana pilkada (Komisi Pemilihan Umum/KPU) maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) beserta jajarannya, selain kalangan aktivis LSM/NGO, profesional maupun akademisi.
"Mudah-mudahan kami bisa menjaring sebanyak mungkin calon, sehingga calon yang terseleksi menjadi anggota Bawaslu Lampung nantinya benar-benar berkualitas seperti diharapkan," ujar Wahyu Sasongko pula. Timsel Bawaslu Lampung sebanyak lima orang, yaitu Wahyu Sasongko, Mansyur Hidayat, Syafarudin, Hertanto, dan Hayesti Maulida.
Tahapan seleksi anggota Bawaslu Lampung adalah penerimaan pendaftaran pada 5-11 Agustus 2012, penelitian administrasi pada 6-13 Agustus, dilanjutkan dengan pengumuman hasil penelitian administrasi pada 14 Agustus, dan 14-30 Agustus 2012 masyarakat memberikan masukan catatan kepada para calon dimaksud.
Calon akan mengikuti serangkaian tes tertulis, kesehatan, dan psikologi, serta pembuatan makalah pribadi yang meliputi motivasi, hal-hal yang mempengaruhi dirinya, integritas, pengetahuan, dan pengalaman pemilu, untuk menjadi bahan penilaian tim seleksi.


