TUTUP
Lampung

Kasus DAK Pesawaran Putera Bungsu Mance Mangkir

Admin
07 August 2012, 2:25 PM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:30:13Z
Dody Anugrah Putra
LAMPUNG - Kasubbag Anggaran Kabupaten Pesawaran, Dody Anugrah Putra tidak menghadiri panggilan pihak penyidik Polda Lampung, untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus DAK Pesawaran, Senin (6/8). 

"Seharusnya hari ini (kemarin) dia kami panggil, tapi tidak datang. Rabu (8/8) penyidik kembali melayangkan panggilan kedua. Jika tidak hadir  kami jemput paksa," tegas Kasubdit III Kriminal Khusus Polda Lampung AKBP Anom Setyaji, Senin (6/8).

Dody yang juga putra bungsu Bupati Tulangbawang Abdurachman Sarbini - yang akrab disapa Mance - sebelumnya pernah diperiksa di Polda Lampung sebagai saksi.

Proyek tender pengadaan barang dan jasa berupa alat peraga, yang didanani DAK tahun 2010, sekitar Rp 2, 7 miliar, diduga menyimpang. Dari hasil audit BPKP  negara dirugikan  mencapai sekitar Rp 138 juta. Dengan rincian kerugian rill sebesar Rp 83 juta.

Sementara, Berkah Mofa Carofoeboka, salah seorang tersangka  korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran, memenuhi panggilan penyidik Polda Lampung, Selasa (7/8).

Ia diperiksa di ruang Kanit Tipikor Krimsus Polda Lampung sejak pukul. 09.00 WIB. Dari pantauan, Mofa datang dengan ditemani seseorang rekannya langsung masuk ke ruangan pemeriksaan.

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung AKBP Bahagia Dachi mengaku, Mofa  diperiksa sebagai tersangka dan ia  diminta keterangan terkait keterlibataannya sebagai pemilik perusahaan yang memenangi tender  pengadaan alat barang dan jasa di Disdik Pesawaran dengan anggaran sekitar Rp 2,7 miliar.

"Dia masih diperiksa, nanti saja tunggu pemeriksaan selesai," kata Dachi.

Polda Lampung menetapkan Isnaini dan Setiadi sebagai tersangka kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) di Disdik Pesawaran tahun 2010

Penetapan dua tersangka dilakukan setalah penyidik Subdit III Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung melakukan gelar perkara, Kamis (11/7), terkait proyek tender pengadaa barang dan jasa berupa alat peraga, yang didanani DAK tahun 2010, sekitar Rp 2,7  miliar.

Dizalimi
Berkah Mofaje Carofeboka, salah seorang direktur perusahaan yang memenangi tender pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran tahun 2010, berang dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Lampung.

Menurut dia, penyidik Polda Lampung telah menyalahi Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Assessment Center di Lingkungan Polri.

"Saya merasa dizalimi. Saya tidak pernah dikasih tahu oleh penyidik, dan saya tidak pernah tahu proses penetapan saya sebagai tersangka, padahal itu diatur dalam Perkap," kata Mofaje di sela-sela pemeriksaan di Polda Lampung, Selasa (7/8).

Mofaje menegaskan bahwa penyidik polda tidak memiliki bukti kalau dirinya melakukan tindak pidana korupsi. "Mana buktinya saya korupsi. Kalau ada kerugian negara dari hasil audit BPKP, tolong tunjukan buktikan mana kerugiannya," bebernya.

Mofa juga geram dengan para wartawan terkait pemberitaan yang dinilainya tidak seimbang dan disebut trial by public. "Saya dijadikan tersangka hak martabat saya tercoreng. Sanksi moral di masyarakat, padahal saya belum terpidana. Mungkin ada orang yang sengaja menjatuhkan saya di depan publik, harusnya media berimbang," bebernya.
close