TUTUP
Lampung

PNS Bolos Usai Cuti, Disanksi

Admin
10 August 2012, 6:35 PM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:30:13Z

LAMPUNG - Gubernur Lampung Sjachroedin ZP mengatakan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah provinsi ini yang bolos kerja usai cuti bersama Idul Fitri 1433 Hijriah, 21-22 Agustus mendatang, akan dikenakan sanksi.
        
"PNS mangkir kerja usai cuti Lebaran tanpa ada keterangan jelas akan kena sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya, Jumat (10/8).
        
Ia meminta kepala satuan kerja perangkat daerah untuk memantau bawahannya masuk kantor atau tidak pada hari pertama kerja usai menjalani cuti Lebaran tersebut.
        
Penetapan hari libur PNS tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 045.2/0095/11/2012 tentang Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2012. Kebijakan Gubernur Lampung tersebut berlaku bagi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan kabupaten/kota se-Lampung.
        
SE gubernur tersebut berdasarkan SKB tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
        
Ia menyebutkan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung libur PNS dimulai setelah upacara peringatan HUT ke-67 Kemerdekaan RI, pada 17 Agustus 2012.
        
Namun demikian, kata dia, pegawai yang bekerja untuk pelayanan masyarakat seperti rumah sakit, penjaga perlintasa keretas maupun dinas perhubungan diatur jadwal piketnya oleh kepala satuan kerja masing-masing.

sumber
close