TUTUP
Nasional

Andi Arief: Antasari Azhar Membohongi Publik

Admin
11 August 2012, 5:02 AM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:30:13Z
Andi Arief
Bagaimana mungkin merencanakan bailout untuk Century di saat belum ada satu pun bank yang dapat dipastikan harus di-bailout?

JAKARTA - Antasari Azhar membeberkan informasi - yang dia sebut fakta - soal kasus Bank Century, baru-baru ini. Kata dia, Presiden SBY memimpin rapat untuk membahas skenario pencairan dana Rp 6,7 triliun untuk Bank Century pada Oktober 2008. Kala itu, Antasari mengaku diundang SBY ke istana saat ia masih menjabat sebagai Ketua KPK.

Antasari mengaku tidak diundang sendirian. Ada sejumlah pejabat tinggi yang hadir antara lain Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Jaksa Agung Hendarman Supanji, Menkopolhukam Widodo AS, Menkeu Sri Mulyani dan Mensesneg Hatta Rajasa. Selain itu, Gubernur BI Boediono, Juru Bicara Presiden Andi Mallarangeng dan Staf Khusus Presiden Denny Indrayana dikatakan juga mengikuti pertemuan tersebut.

Terkait hal ini, Staf Khusus Presiden Andi Arief angkat bicara. Dia membantah dan menyatakan hal yang disampaikan Antasari bohong belaka. Andi Arief mengatakan, dalam pertemuan yang dilakukan tepatnya pada 9 Oktober 2008 tersebut, SBY mengundang KPK, Kapolri dan Kejaksaan dalam konteks mengambil langkah-langkah penegakan hukum bagi penyelamatan ekonomi, khususnya para pelaku yang melanggar peraturan pasar modal. Itu salah satu rangkaian rapat yang dilakukan SBY setelah sebelumnya melakukan hal yang sama dengan Kadin, pelaku pasar dan lain-lain. Intinya, kata Andi, bagaimana semua pihak bersama-sama mengantisipasi krisis.

"Perlu dipahami suasana batin pada saat itu adalah bagaimana melakukan mitigasi krisis, jadi tidak hanya aparat penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan, tetapi juga Bapepam-LK, yang saat itu tengah melakukan observasi pasar modal sebelum Bursa Efek Indonesia (BEI) mensuspensi perdagangan saham," ujar Andi di Jakarta, Jumat (10/8).

Kala itu, tutur Andi, SBY menyerukan agar jika masuk kategori kriminal, pihak-pihak terkait tidak segan melakukan proses hukum setegas-tegasnya. Bahkan secara khusus presiden meminta peran aktif KPK, Kejaksaan, Kepolisian di saat krisis. SBY juga mengimbau aparat hukum agar menangkap pelaku penyebar rumor yang dapat mengganggu pasar dan menimbulkan kepanikan.

Andi menilai, yang patut dicermati yakni Perpu (peraturan perundang-undangan) Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) baru diajukan pada tanggal 10 Oktober 2008, dan baru berlaku setelah melalui proses yang alot pada tanggal 15 Oktober 2008. Kemudian puncak krisis yang ditandai dengan gagal kliring Bank century terjadi pada 13 November 2008, sedangkan bailout sendiri baru dilakukan tanggal 21 November 2008.

"Artinya, pemerintah kita baru sejak 15 Oktober memiliki protokol penangan krisis. Karena itu komitmen penegakan hukum adalah salah satu substansi dari pertemuan tanggal 9 Oktober tersebut, di saat krisis datang namun kita belum memiliki protokol krisis. Kita semua tahu dari pengalaman krisis sebelumnya yaitu tahun 1998, banyak pihak yang sengaja ambil keuntungan karena tidak diawasi ketat oleh penegak hukum. Jadi tuduhan Antasari itu tidak relevan dan cenderung ngawur. Bagaimana mungkin merencanakan bailout untuk Century di saat belum ada satu pun bank yang dapat dipastikan harus di-bailout," beber dia.

Jadi, sambung Andi, semua pertemuan yang dilakukan presiden selain tematis dan substantif, materinya selalu terdokumentasi secara internal, dan publik juga bisa mengikuti melalui peliputan media massa.

"Silakan masyarakat mengecek pertemuan 9 Oktober 2008 itu melalui media massa yang sekarang arsipnya masih ada. Sekali lagi Antasari telah melakukan pengakuan yang membohongi publik," pungkas pria asal Lampung ini.

close