LAMPUNG - Polisi menangkap empat orang yang diduga menjadi provokator dalam pembakaran kantor Polsek Padangcermin, Kabupaten Pesawaran, Lampung, yang terjadi pada Senin malam (06/08). Keempat pelaku yang diduga sebagai penggerak aksi pembakaran tersebut, yaitu Ahzan bin Zainul Ali (55), Wardana (38), Azwari (45) dan Romi (30).
Demikian disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih kepada pers di Bandarlampung, Selasa (07/08). "Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut dan melakukan penjagaan ketat di lokasi kejadian." ujar Sulistyaningsih.
Ratusan warga membakar kantor Polsek padang Cermin, pada Senin malam sekitar pukul 22.00 WIB. Aksi tersebut dipicu atas ketidakpuasan warga atas penyelesaian bentrok antar warga yang dimulai dari perkelahian pemuda dua desa yakni Desa Hanau Berak dan Desa Dantar Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Lampung. "Akibat insiden itu, kepolisian polsek setempat kehilangan satu tahanan dan 374 barang bukti," ujarnya.
Sementara itu, Pelayanan Polsek Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Lampung untuk sementara pindah di polsek terdekat Telukbetuk Selatan, pasca insiden pe "Semua berkas pemeriksaan hangus, namun demikian, kami tetap membuka pelayanan pagi masyarakat, bergabung sementara dengan polsek terdekat," katanya.
Berdasarkan data lapangan, mosi tidak percaya warga atas penyelesaian kasus yangt berdampak pada pembakaran kantor kepolisian di Lampung telah terjadi sebanyak dua kali.
Insiden pertama terjadi pada awal tahun 2012 di Kabupaten Tulangbawang dan saat ini di Padang Cermin, Pesawaran, Lampung. Bahkan, seperti kasus bentrok antar warga yang terjadi di Sidomulyo, Lampung Selatan, beberapa waktu lalu, disebabkan juga atas ketidakpuasan warga terhadap penyelesaian masalah di kantor kepolisian.


