![]() |
| Romi Husin |
BANDARLAMPUNG – Kasus yang menjerat anggota DPRD Bandarlampung, Romi Husin, ternyata terus berjalan di tingkat penyidik kejaksaan. Bahkan, Korps Adhyaksa ini sudah menunjuk empat jaksa untuk menindaklanjuti kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp150 juta dengan korban, Budi Setiawan.
”Sampai sekarang kasus ini sudah ditangan jaksa, sedang dilakukan penyelidikan apakah akan ditetapkan lengkap atau masih perlu diperbaiki,” kata Kasi Penyidikan Bagian Pidana Umum Kejati Lampung Sobeng SH, kemarin. Jaksa yang menangani kasus ini adalah Yusna Adia, R Sukaptono, Almiyati, dan Nunung.
Sementara Jaksa Yusna membenarkan pihaknya masih mempelajari berkas perkara kasus ini. Dalam berkas perkata kasus ini, ia mengindikasikan akan mengembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. ”Dalam dua atau tiga hari ke depan akan kita kembalikan P19 (berkas kurang lengkap),” kata Yusna.
Namun demikian, ia memastikan jaksa akan bekerja profesional untuk menangani perkara ini. ”Kalau memang bukti memenuhi kami akan teruskan sampai ke persidangan,” janjinya.
Diketahui, anggota DPRD Kota Bandarlampung Romi Husin, resmi menyandang predikat tersangka pada kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp150 juta milik korbannya Budi Setiawan pada tahun 2009 lalu.
Politisi Partai Golkar ini resmi menjadi tersangka sejak 10 Juli lalu, setelah tim penyidik Polda Lampung melalui rentetan pemeriksaan terhadap tersangka dan korban.
Sementara kata Pengamat Hukum Unila Syarif Makhya, kasus pidana yang menjerat Romi Husin jelas menjadi bukti rusaknya moralitas sebagian anggota DPRD Bandarlampung.
“Seharusnya anggota DPRD itu tidak mengurusi proyek, seperti yang dilakukan Romi Husin, dengan menjanjikan akan memberi proyek dengan berharap imbalan. Setahu saya, kerja DPRD itu bukan mencari duit tapi lebih mengabdikan perjuangannya untuk kepentingan publik,” jelasnya.
Kata Syarif, seharusnya partai tempat Romi bernaung harus mengambil langkah cepat dengan memberikan sanksi PAW kepada yang bersangkutan. Setelah di non aktifkan dari DPRD baru kemudian diteruskan proses hukumnya.
Menurut Syarif, kinerja anggota DPRD Bandarlampung juga sangat merosot. Pasalnya tidak ada ukuran indicator yang dibuat oleh DPRD sebagai alat untuk mengukur diri. ”Kalau di provinsi ada indicator kinerja, jadi setiap tahunnya bisa dievaluasi.”
Sementara, Heni Siswanto yang juga pengamat hukum pidana di Lampung mengatakan, pelanggaran hukum yang dilakukan Romi Husin telah terbukti dengan telah dinyatakannya sebagai tersangka oleh Polda Lampung.
“Dengan adanya pelanggaran ini, seharusnya Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandarlampung sudah bisa melakukan tugasnya sebagai BK. Sebelum dilimpahkan ke sistem penegakan hukum pidana yang ada melalui sistem peradilan pidana (SPP) yang integral,” tegasnya.
Ini sebagai jaminan kepastian hukum terhadap kedua anggota dewan Dolly Sandra dan Romi Husin yang diduga melakukan pelanggaran hokum. Dengan demikian masyarakat Bandarlampung, masih bisa berharap akan mendapatkan keadilan yang substantif, keadilan yang sebenar-benarnya, bukan keadilan yang penuh rekayasa.
Terpisah, Ketua DPD II Partai Golkar Bandarlampung Heru Sambodo mengatakan, sejauh ini proses pemberian sanksi bagi Romi Husin terus berjalan. Pihaknya juga masih terus melakukan pengumpulan bukti-bukti dari tim penyidik Polda Lampung.
"Kami masih mengumpulkan bukti-bukti dan klarifikasi baik dari polda maupun dari Romi Husinnya sendiri. Walaupun ada perdamaian antara korban dan Romi Husin. Tapi, proses pemberian sanksi tetap berjalan", katanya saat dihubungi via ponsel, kemarin (6/8).
Heru menambahkan, sejauh ini Romi Husin masih bersikap kooperatif dalam menjalani klarifikasi terhadap partai. Kalau nantinya dari hasil pengumpulan data-data terdapat adanya pelanggaran aturan partai, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi.
"Sikap yang dilakukan Romi Husin ini merupakan gratifikasi, karena dengan jelas-jelas Romi Husin meneriman uang sogokan dari korbannya, dengan maksud agar diberikan proyek oleh Romi Husin," tandasnya.
Yang jelas, pengumpulan barang bukti masih terus dilakukan secara estafet, guna mengetahui sejauh mana tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh Romi Husin. "Saya berharap dibulan ramadhan ini Romi Husin bisa berubah," imbuhnya.
Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengatakan kasus Romi Husin yang ditangani oleh Polda Lampung, saat ini sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Subdit II Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung Kompol Faisal Ramadhani mengatakan, sejak hari Jumat (13/7) lalu Romi Husin resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan pengelapan uang senilai Rp150 juta milik Budi Setiawan yang terjadi tahun 2009. “Tersangka memberi iming-iming akan mendapatkan proyek di pemerintah Kota Bandarlampung,” kata Kompol Faisal Ramadhani.
Berdasarkan laporan Budi Setiawan, Romi Husin dituduh melakukan penggelapan uang Rp150 juta. Uang tersebut diserahkan Budi melalui seseorang bernama Darwin. Sementara Darwin, kini sudah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang.


