TUTUP
Lampung

Langgar Tarif, Izin Dicabut

Admin
07 August 2012, 11:35 AM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:30:13Z

BANDARLAMPUNG – Pelanggaran tarif di saat arus mudik dan arus balik kerap terjadi. Hal ini menjadi kewajiban Dinas Perhubungan untuk melakukan pengawasan serta memberikan tindakan tegas kepada pengelola bus yang menaikkan tarif semaunya.

Kepala Dinas Perhubungan Bandarlampung Normansyah yang diwakili Kepala Bidang Angkutan Jalan Hujatullah mengatakan, soal ini sudah diantispasi jauh-jauh hari oleh pihaknya. “Akan kita tindak tegas dengan memberikan teguran hingga pencabutan izin operasionalnya jika menaikkan tarif di luar ketentuan," ujarnya, Senin (6/8).

Hujatullah mengungkapkan, penyesuaian tarif akan mengunakan sistem batas atas dan batas bawah. Pengelola boleh menentukan kenaikan tarif selama arus mudik dengan mengacu kepada aturan batas atas dan batas bawah yang ditetapkan Dinas Perhubungan berdasarkan trayek masing-masing armada.

Mengenai pelanggaran, lanjut Hujatullah, selalu ada saja pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola bus. Namun umumnya pelanggaran dilakukan oleh awak bus dan terjadi di tengah perjalanan. Karena itu, pihaknya, mengimbau masyarakat yang mudik menggunakan bus untuk melaporkan bila mengalami pelanggaran tarif yang dilakukan awak bus.

"Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan. Karena itu, jika menemukan pelanggaran segera laporkan," imbuhnya. Dia menambahkan, Dishub akan mensosialisasikan besaran kenaikan tarif ini dengan menyebar pamplet dan brosur di dalam terminal. Selain memasang spanduk besar, petugas juga akan menempel stiker dibeberapa tempat stategis di terminal. Menurutnya, pihaknya juga membuka posko mudik yang juga didalamnya dilakukan pendataan dan pencatatan aktifitas serta jumlah penumpang.

Sementara itu, Kabid Lalulintas Dinas Perhubungan Bandarlampung Iskandar Zulkarnain menegaskan, jalan dalam kota tidak dapat dijadikan alternatif pemudik untuk menghindari jalan rusak dan debu tebal di Jalan Soekarno Hatta. Itu mengingat batas kapasitas kendaraan yang boleh melintas di jalan kota adalah di bawah 5 ton.

"Jalan Soekarno Hatta kan termasuk jalan negara. Perbaikan dijanjikan selesai H-7, dan itu memang khusus bagi angkutan mudik," urainya. Mengenai pelanggaran, lanjut dia, pihaknya akan menyerahkan kepada kepolisian untuk melakukan penindakan. Karena Dishub telah melakukan tugasnya dengan memasang rambu penunjuk jalan.

close