LAMPUNG TENGAH – Komisi I DPRD Lampung Tengah menyoroti pengangkatan 32 tenaga magang satuan polisi pamong praja (Satpol PP) menjadi tenaga honor di kabupaten setempat. Dewan menilai, berdasarkan aturan Kementrian PAN dan RB menetapkan tidak ada lagi pengangkatan honorer.
“Setahu saya, sudah tidak boleh lagi mengangkat pegawai honorer. Karena sudah ada aturannya dari Menpan. Yang berbunyi tidak diperbolehkannya lagi kabupaten/kota mengangkat atau menerima tenaga honor,” ujar Bambang Suryadi, Ketua Komisi I, Kamis (2/8/2012).
Kalau pun ada, terus Bambang, hanya diperbolehkan sebagai tenaga kerja sukarela (TKS) dan harus memakai perjanjian agar tidak menutut menjadi tenaga honor tetap. “Bahkan ada isu-isu miring soal pengangkatan ini,” tukasnya.
Bambang mengatakan, isu yang tengah berkembang terkait pengangkatan tenaga magang ke honor Satpol PP yang tidak dilakukan dengan transparan. Selain itu dikabarkan juga adanya pengangkatan dari umum. (indra simanjuntak)Komisi I DPRD Lampung Tengah segera menjadwalkan dengar pendapat (hearing) dengan pemerintah kabupaten terkait pengangkatan 32 tenaga magang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjadi tenaga honor.
“Kami akan cari tahu apakah ini memang benar pengangkatan. Karena aturan menteri itu kan tidak diperbolehkan. Kita akan agendakan untuk hearing dengan pemerintah soal ini dalam waktu dekat,” terang Bambang.
Terpisah, Bupati Lampung Tengah A Pairin mengaku, pengangkatan tersebut telah berjalan sesuai aturan. “Kita akan cek kebenaranya nanti. Tapi setahu saya semua sudah sesuai aturan,” imbuhnya saat dimintai keterangan.
Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Kabupaten Lampung Tengah Adi Erlansyah. Ia menjelaskan, semua yang diangkat menjadi tenaga honorer merupakan pegawai yang tidak efektif di dinas, diefektifkan masuk ke Pol PP.
“Mereka itu tidak efektif magang di dinas, maka direkrut masuk ke Pol PP,” imbuhnya. Namun, Adi mengaku tidak tahu jika ada tenaga yang direkrut dari umum.
“Setahu saya, sudah tidak boleh lagi mengangkat pegawai honorer. Karena sudah ada aturannya dari Menpan. Yang berbunyi tidak diperbolehkannya lagi kabupaten/kota mengangkat atau menerima tenaga honor,” ujar Bambang Suryadi, Ketua Komisi I, Kamis (2/8/2012).
Kalau pun ada, terus Bambang, hanya diperbolehkan sebagai tenaga kerja sukarela (TKS) dan harus memakai perjanjian agar tidak menutut menjadi tenaga honor tetap. “Bahkan ada isu-isu miring soal pengangkatan ini,” tukasnya.
Bambang mengatakan, isu yang tengah berkembang terkait pengangkatan tenaga magang ke honor Satpol PP yang tidak dilakukan dengan transparan. Selain itu dikabarkan juga adanya pengangkatan dari umum. (indra simanjuntak)Komisi I DPRD Lampung Tengah segera menjadwalkan dengar pendapat (hearing) dengan pemerintah kabupaten terkait pengangkatan 32 tenaga magang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjadi tenaga honor.
“Kami akan cari tahu apakah ini memang benar pengangkatan. Karena aturan menteri itu kan tidak diperbolehkan. Kita akan agendakan untuk hearing dengan pemerintah soal ini dalam waktu dekat,” terang Bambang.
Terpisah, Bupati Lampung Tengah A Pairin mengaku, pengangkatan tersebut telah berjalan sesuai aturan. “Kita akan cek kebenaranya nanti. Tapi setahu saya semua sudah sesuai aturan,” imbuhnya saat dimintai keterangan.
Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Kabupaten Lampung Tengah Adi Erlansyah. Ia menjelaskan, semua yang diangkat menjadi tenaga honorer merupakan pegawai yang tidak efektif di dinas, diefektifkan masuk ke Pol PP.
“Mereka itu tidak efektif magang di dinas, maka direkrut masuk ke Pol PP,” imbuhnya. Namun, Adi mengaku tidak tahu jika ada tenaga yang direkrut dari umum.
Kepala BKD Lampung Tengah Usdeka membenarkan adanya pengangkatan 32 Satpol PP saat dihubungi Bambang via telepon. Namun, ia mengaku hal itu bukan merupakan pengangkatan baru. Melainkan dari dinas yang masuk ke Pol PP atau pindah tugas.