TANGGAMUS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus menetapkan enam pasangan bakal calon (balon) pemilukada jadi calon peserta pilkada.
Hal itu dijelaskan Yusro Hendra Perbasa, anggota KPU Kelompok Kerja Pencalonan, usai rapat pleno penetapan calon. "Setelah hasil verifikasi masing-masing pasangan masuk dan semuanya aman, maka kami tetapkan semua bisa ikut pilkada," ujarnya, Kamis (2/8/2012).
Keenam pasangan tersebut adalah Fauzan Syai-Diza Noviandi, Indra Ismail-Salamun, Juanto Muhazirin-Yahdi Sujianto, Bambang Kurniawan-Samsul Hadi, Rizal-Wahid Zamas, Astin Alimudin-Heri Iswahyudi.
Kelayakan tersebut didasari surat keterangan kesehatan dari semua calon, surat dari KPK tentang laporan kekayaan, ijazah dan riwayat sekolah, surat dari Pengadilan Tata Niaga pernyataan semua calon tidak dalam kondisi pailit, dukungan partai pengusung, suara dukungan bagi calon perorangan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus membantah mencari aman dengan meloloskan enam pasangan untuk ikut pilkada di kabupaten ini.
"Bukan kami yang cari aman, tapi para calon yang mengamankan diri masing-masing melalui kelengkapan dan kevalidan dokumen persyaratan, maka posisinya aman dan tidak ada yang digugurkan," ujar Yusro.
Selama ini KPU sudah memverifikasi semua dokumen persyaratan, mulai tes kesehatan, surat dari KPK tentang bukti laporan kekayaan, ijazah dan riwayat sekolah, surat dari pengadilan tata niaga, dukungan partai pengusung, suara dukungan bagi calon perorangan. Dan semua itu tidak ada masalah.
"Dasar lain yang jadi pertimbangan KPU, tidak adanya surat pengaduan komplain keberatan terhadap para pasangan. Maka kami putuskan semuanya tidak ada masalah, dan bisa jadi peserta pilkada," tambah Yusro.
"Bukan kami yang cari aman, tapi para calon yang mengamankan diri masing-masing melalui kelengkapan dan kevalidan dokumen persyaratan, maka posisinya aman dan tidak ada yang digugurkan," ujar Yusro.
Selama ini KPU sudah memverifikasi semua dokumen persyaratan, mulai tes kesehatan, surat dari KPK tentang bukti laporan kekayaan, ijazah dan riwayat sekolah, surat dari pengadilan tata niaga, dukungan partai pengusung, suara dukungan bagi calon perorangan. Dan semua itu tidak ada masalah.
"Dasar lain yang jadi pertimbangan KPU, tidak adanya surat pengaduan komplain keberatan terhadap para pasangan. Maka kami putuskan semuanya tidak ada masalah, dan bisa jadi peserta pilkada," tambah Yusro.