TUTUP
Lampung

Disosnakertrans Buka Posko Pengaduan THR

Admin
03 August 2012, 8:43 AM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:30:42Z
ilustrasi

PESAWARAN - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Pesawaran  membuat posko pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) di kantor dinas tersebut.

Kasi Tenaga Kerja Disosnakertrans Pesawaran Helmi Ady mengatakan, posko pengaduan itu untuk menampung laporan dan pengaduan para tenaga kerja mengenai pembayaran THR oleh perusahaan masing-masing.

"Jika ada yang melapor tidak dibayar (THR), kami akan langsung menindaklanjuti," ujar Helmi mewakili Kepala Dissosnakertrans Pesawaran, Donny Valiandra, Kamis (2/8/2012).

Menurutnya, pengaduan itu bisa melalui surat yang dilayangkan  ke  Disosnakertrans atau datang langsung.

Posko tersebut, lanjut Helmi, dibuka hingga menjelang Lebaran mulai pukul 08.00-16.00 WIB dengan dua petugas standby setiap hari. Pembuatan posko, tambah Helmi, sebagaimana ketentuan  Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permennaker) nomor 04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan.

Juga mengacu Surat Edaran Bupati Pesawaran No.568/88/lll.04/2011 tentang Pembayaran THR. Dia mengatakan, bahwa THR itu harus dibayar minimal tujuh hari sebelum hari H.

Sementara data yang terdapat di Dissosnakertrans, di Kabupaten Pesawaran ada 132 perusahaan menengah dan kecil, dengan jumlah tenaga kerja sekitar 4.617 orang.

close