![]() |
Yusuf Kohar |
LAMPUNG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung meminta para pengusaha mempercepat pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2012 minimal 14 hari sebelum Lebaran.
"Surat imbauan sudah kami layangkan kepada para pengusaha yang memiliki perusahaan di Lampung. Minimal 14 hari sebelum Lebaran, THR sudah dibagikan kepada pekerja," kata Ketua Apindo Lampung Yusuf Kohar, Kamis (2/8/2012).
Menurutnya, perusahaan yang memiliki keuangan baik, dengan sendirinya akan melaksanakan kewajiban membayar THR. Sebab, kewajiban tersebut sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Jika tidak dilaksanakan, maka terkena sanksi. THR yang diberikan sebesar satu bulan gaji pekerja.
Perusahaan-perusahaan di Lampung, kata Yusuf, memiliki komitmen untuk memberikan THR kepada pekerjanya. Sehingga, pemerintah setempat dan para pekerja tak perlu khawatir mengenai hal tersebut.
Ini terbukti, selama tiga tahun terakhir, pembayaran THR oleh perusahaan yang ada di Lampung berjalan lancar dan tidak menimbulkan pertikaian antara pengusaha dan pekerja.
Meskipun ada hambatan dalam pembayaran, hal itu lantaran perusahaan yang bersangkutan mengalami krisis atau bangkrut. Sehingga tidak bisa membayar tunjangan bagi karyawan.
Apindo juga sudah berkoordinasi dengan disnakertrans, perhimpunan buruh dan elemen lainnya terkait pelaksanaan THR Lebaran. Ini agar tidak menimbulkan gejolak saat dibagikan nanti.
Terkait teknis penyampaian THR, tergantung pada kesepakatan antara para pekerja dengan perusahaan, termasuk penetapan waktu pemberiannya. Rata-rata proses pemberian THR dilakukan mulai dua minggu sebelum Lebaran.
"Surat imbauan sudah kami layangkan kepada para pengusaha yang memiliki perusahaan di Lampung. Minimal 14 hari sebelum Lebaran, THR sudah dibagikan kepada pekerja," kata Ketua Apindo Lampung Yusuf Kohar, Kamis (2/8/2012).
Menurutnya, perusahaan yang memiliki keuangan baik, dengan sendirinya akan melaksanakan kewajiban membayar THR. Sebab, kewajiban tersebut sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Jika tidak dilaksanakan, maka terkena sanksi. THR yang diberikan sebesar satu bulan gaji pekerja.
Perusahaan-perusahaan di Lampung, kata Yusuf, memiliki komitmen untuk memberikan THR kepada pekerjanya. Sehingga, pemerintah setempat dan para pekerja tak perlu khawatir mengenai hal tersebut.
Ini terbukti, selama tiga tahun terakhir, pembayaran THR oleh perusahaan yang ada di Lampung berjalan lancar dan tidak menimbulkan pertikaian antara pengusaha dan pekerja.
Meskipun ada hambatan dalam pembayaran, hal itu lantaran perusahaan yang bersangkutan mengalami krisis atau bangkrut. Sehingga tidak bisa membayar tunjangan bagi karyawan.
Apindo juga sudah berkoordinasi dengan disnakertrans, perhimpunan buruh dan elemen lainnya terkait pelaksanaan THR Lebaran. Ini agar tidak menimbulkan gejolak saat dibagikan nanti.
Terkait teknis penyampaian THR, tergantung pada kesepakatan antara para pekerja dengan perusahaan, termasuk penetapan waktu pemberiannya. Rata-rata proses pemberian THR dilakukan mulai dua minggu sebelum Lebaran.