TUTUP
Lampung

Warga Pesisir Tolak Penimbunan Batu Bara

Admin
19 July 2012, 1:17 AM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:31:08Z
Demo Aliansi Masyarakat Peduli Pesisir Bandarlampung di Tugu Adipura Bandarlampung, Rabu (18/7), menolak penimbunan batu bara dan kebijakan penataan pesisir tidak ramah lingkungan. (FOTO: ANTARA LAMPUNG/Ist)

BANDARLAMPUNG - Warga pesisir Panjang, Bandarlampung, kembali berunjukrasa menolak pembangunan gudang penimbunan (stockpile) batu bara di sekitar tempat tinggal mereka.

"Hari ini, DPRD Kota Bandarlampung telah membahas raperda soal penataan pesisir, kondisinya saat ini sudah ada penimbunan batu bara," kata Koordinator pendamping masyarakat pesisir dari Humanika, Basuki, saat unjukrasa di Tugu Adipura Bandarlampung, Rabu (18/7).

Aksi warga kali ini, didampingi para aktivis dari Aliansi Masyarakat Peduli Pesisir (AMPP) Kota Bandarlampung.

Menurut Basuki, dari aspek ekonomi bagi masyarakat setempat, pembangunan stockpile itu memang belum terasa apakah akan berdampak positif atau negatif.

"Namun yang jelas, penimbunan batu bara oleh perusahaan itu, dipastikan akan berpengaruh besar dan berdampak sosial yang buruk bagi masyarakat sekitar," ujar dia lagi.

Aktivitas stockpile, dengan partikel-partikel kimia yang ditebarkannya akan membahayakan penduduk sekitar dan berdampak pada gangguan kesehatan, seperti iritasi mata dan ispa (infeksi saluran pernafasan akut).

"Bahkan secara pasti, berdampak juga pada pencemaran ekosistem laut maupun pencemaran sumber air bersih masyarakat," kata dia lagi.

Wilayah pesisir Kota Bandarlampung sepanjang 27 kilometer terletak di tiga kecamatan dari 13 kecamatan di daerah ini.

Pengelolaan wilayah pesisir kota itu, saat ini dianggap belum mengedepankan pembangunan yang berwawasan lingkungan atau pembangunan berkelanjutan.

Aktivitas pembangunan penimbunan batu bara dan rencana pembangunan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) oleh PT Sumatera Bahtera Raya di wilayah pesisir Panjang itu sejak awal dipersoalkan warga sekitar.

Pembangunan stockpile, meskipun mendapat penolakan dari berbagai pihak, antara lain diketahui belum memiliki dokumen Amdal sebagai syarat dalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolaan Lingkungan Hidup.

"Namun disayangkan perusahaan itu tetap melakukan aktivitas penimbunan batu bara di lokasi itu," kata Basuki pula.

Aktivis LSM WATALA, Ichwanto Buyung, mengingatkan bahwa penataan pesisir yang tidak partisipatif dan cenderung hanya menggusur warga, disertai tindakan intimidasi maupun pembohongan publik harus segera dihentikan terjadi di Bandarlampung.

Begitupula pembangunan stockpile batu bara dan terminal TUKS yang diperkirakan akan memberikan dampak buruk, terutama bagi kesehatan masyarakat di kawasan pesisir Panjang, Bandarlampung, kata dia pula.

Berkaitan dengan hal itu, maka Aliansi Masyarakat Peduli Pesisir (AMPP) Kota Bandarlampung dengan koordinator Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung mengajukan beberapa tuntutan, di antaranya menolak keberadaan stockpile karena bertentangan dengan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Ruang Wilayah dan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.   

AMPP itu merupakan gabungan unsur LSM dan masyarakat, antara lain AGRA, FMN, Humanika, LBH Bandarlampung, KPKAD, JPRP, JRMK, JRKL, LAKRA, KOMALA, Mitra Bentala, WATALA, dan Walhi Lampung.

Mereka menuntut Pemerintah Kota Bandarlampung dan DPRD setempat mendukung program penataan pesisir yang berwawasan lingkungan.

sumber
close