TUTUP
Lampung

Tak Ada Sumpah, Khamamik Batal Serahkan SK CPNSD

Admin
31 July 2012, 7:23 AM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:30:42Z
Khamamik
MESUJI - Bupati Mesuji Khamamik mendadak membatalkan rencana untuk hadir dalam acara penyerahan SK seratus persen CPNSD Mesuji, Senin (30/7/2012).

Orang nomor satu di Mesuji itu menolak hadir dalam kegiatan yang digelar di Aula Sekretariat Pemkab Mesuji itu, lantaran panitia tidak mengagendakan pengambilan sumpah janji pengangkatan CPNSD.

Sebab, hal itu dianggap tidak sesuai dengan kaidah dan aturan yang berlaku.

Bahkan, Khamamik menilai, pengucapan sumpah yang diwajibkan undang-undang itu juga tidak ditaati oleh pejabat pembina kepegawaian sebelumnya.

Seluruh PNS di Mesuji sejak pengangkatan pertama hingga terakhir, belum ada yang mengucapkan sumpah dan janji.

“Saat pengangangkatan dari CPNSD menjadi PNS, wajib dilakukan pengambilan sumpah dan janji. Sumpah itu harus dimaknai sebagai sebuah janji dari setiap PNS kepada Tuhannya. Ini harus difahami sebagai sebuah keharusan bukan hanya sekadar seremoni," tegas Khamamik, dengan nada kesal.

Menurut dia, dengan mengucapkan sumpah dan janji, maka setiap PNS terikat dengan sumpah dan janjinya untuk bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara.

Dalam pasal 26 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Pertama Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian Disebutkan, bahwa setiap Calon Pegawai Negeri Sipil pada saat pengangkatannya menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah dan janji.

Hal itu juga diperkuat dalam PP Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji PNS, PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Saya instruksikan kepada BKD agar melakukan perbaikan terhadap agenda penyerahan SK seratus persen PNS di Kabupaten Mesuji. Terlebih saya mendapat laporan bahwa seluruh PNS mulai dari angkatan pertama dan terakhir, kesemuanya belum ada yang mengucapkan sumpah dan janji. Terkait hal itu, saya juga menginstruksikan segera laksanakan pengambilan sumpah dan janji seluruh PNS tersebut,” tandasnya.

Khamamik memberikan teguran tertulis kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Mesuji. Itu menyusul belum dilaksanakannya kaidah dan peraturan kepegawaian dalam pengangkatan CPNSD menjadi PNS oleh BKD.

Kabid Mutasi BKD Mesuji Budiman Jaya, tidak menampik bahwa pihaknya telah menerima surat teguran tersebut. "Dalam waktu dekat, BKD kembali akan mengagendakan pengambilan sumpah janji PNS," ujarnya,.

Berdasarkan data BKD, jumlah PNS yang belum disumpah terdiri atas tiga angkatan.

Perinciannya, PNS angkatan tahun 2008–2009 pindahan Tulangbawang sebanyak 40 orang, PNS angkatan tahun 2009–2010 sebanyak 517 orang, dan PNS angkatan tahun 2010–2011 sebanyak 315 orang.

“Seluruh PNS pengangkatan Pemkab Mesuji belum mengucapkan sumpah janji. Khusus untuk CPNSD angkatan 2010–2011, mereka telah selesai mengikuti diklat prajabatan namun belum menerima SK seratus persen,” jelasnya.

Kendati Bupati Mesuji urung datang pada penyerahan SK seratus persen PNS, namun ia diwakili oleh Sekkab Mesuji Agus Salim. Sebanyak 168 CPNSD yang mengikuti kegiatan tersebut merupakan sisa angkatan 2009–2010 yang baru mengikuti diklat prajabatan.

close