![]() |
Sulistyaningsih |
LAMPUNG - Polda Lampung hingga kini sudah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun anggaran 2010 senilai Rp43 miliar.
"SPDP sudah kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi. Namun Polda velum melakukan penelaahan hukum terkait hasil pemeriksaan lima tersangka yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Karena kami masih ada tamu dari pengawasan dan pemeriksaan Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, Kamis (5/7/2012).
Sulistyaningsih mengatakan, terkait tidak ditahannya kelima tersangka, hal tersebut disebabkan penyidik belum memiliki kepentingan melakukan penahanan terhadap kelimamnya: Zulkarnain, Gunawan Fahmi, Syahadat, Umar Muchtar, dan Solahudin.
Pasalnya, kata dia, selain koperatif dalam pemeriksaan, penyidik tidak melihat adanya campur tangan pihak-pihak lain yang mengganggu jalannya pemeriksaan, yang mengarah keharusan penyidik dalam
melakukan penahanan.
"Mereka tidak ditahan, karena penyidik belum melihat ada kepentingan ke arah situ. Namun jika penyidik melihat ada indikasi kepentingan dan gangguan dalam pemeriksaan, maka bisa saja kelimanya ditahan," pungkasnya.
Polda Lampung menetapkan lima orang: Zulkarnain, Gunawan Fahmi, Syahadat, Umar Muchtar, dan Solahudin sebagai tersangka dugaan korupsi DAK Lampura tahun 20120. DAK Lampura tahun 2010, diduga menyimpang karena banyak pekerjaan fisik di sejumlah SD dan SMP belum selesai, tetapi pencairan dana sudah 100 persen.