BANDARLAMPUNG - Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Bandar Lampung bertindak tegas terhadap pelaku-pelaku usaha yang tidak tertib aturan. Kamis (5/7/2012), sedikitnya tiga pelaku usaha ditertibkan.
Pertama yakni, penyegelan dan penghentian pembanguan tower combat (tower yang bisa berpindah-pindah) milik salah satu provider. Itu lantaran pihak provider tidak mengantongi izin gangguan dan izin lingkungan.
"Mereka tidak ada izin, maka pembangunanya kita hentikan, kita juga menyita kabelnya," ujar Kepala BPMP Kota Bandar Lampung Nizom Ansori usai melakukan sidak ke beberapa tempat usaha di kawasan Telukbetung Utara (TBU) yang disinyalir tak mengantongi izin, Kamis (5/7/2012).
Nizom menjelaskan, pihak provider diperbolehkan meneruskan pembangunan jika sudah mengantongi izin. "Pertama mereka harus izin lingkungan dahulu. Makanya kita bingung, berani sekali mereka membangun padahal izin lingkungan saja tidak ada," tuturnya.
BPMP juga menyegel salah satu gudang di Kaliawi, tepat di depan SPBU Kaliawi. Ini lantaran gudang tersebut telah habis masa izinnya. "Mereka kita beri waktu tiga hari, untuk memperbaharui perizinannya. Sebab izin yang mereka kantongi saat ini sudah habis masanya," kata dia.
Diteruskan Nizom, pihaknya juga melayangkan surat teguran kepada salah satu usaha bakso di Jalan Wolter Monginsidi. Pasalnya, dua ruko yang digunakan untuk memproduksi bakso itu ternyata tidak dapat menunjukkan surat izin gangguan.
"Ada dua ruko yang dipakai usaha bakso, namun kuat dugaan jika dua ruko itu tidak memiliki izin. Sebab saat kita minta surat-surat izinnya, pihak pengelola tidak bisa menunjukkan," ungkap Nizom.
Ditambahkan Nizom, untuk itu pihaknya memberi kelonggaran selama satu pekan jika pemilik usaha tidak bisa menunjukkan izin ataupun tidak bersedia mengurus izin, maka akan dilakukan penyegelan.
"Upaya-upaya penertiban ini, selain agar pihak pengusaha menaati peraturan, juga tak lepas sebagai upaya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," paparnya.
Nizom menegaskan, BPMP akan terus melakukan sidak ke sejumlah tempat usaha yang disinyalir tak memiliki izin dalam mengoperasikan usahanya. "Kita akan terus sidak, ini langkah efektif untuk penegakan aturan dan peningkatan sumber PAD. Yang jelas para pengusaha memiliki kewajiban untuk memiliki izin dalam menjalankan usahanya. Nah jika tidak ada izin, maka langkah tegas seperti penutupan atau penghentian sementara yah harus dilaksanakan," pungkasnya.
Pertama yakni, penyegelan dan penghentian pembanguan tower combat (tower yang bisa berpindah-pindah) milik salah satu provider. Itu lantaran pihak provider tidak mengantongi izin gangguan dan izin lingkungan.
"Mereka tidak ada izin, maka pembangunanya kita hentikan, kita juga menyita kabelnya," ujar Kepala BPMP Kota Bandar Lampung Nizom Ansori usai melakukan sidak ke beberapa tempat usaha di kawasan Telukbetung Utara (TBU) yang disinyalir tak mengantongi izin, Kamis (5/7/2012).
Nizom menjelaskan, pihak provider diperbolehkan meneruskan pembangunan jika sudah mengantongi izin. "Pertama mereka harus izin lingkungan dahulu. Makanya kita bingung, berani sekali mereka membangun padahal izin lingkungan saja tidak ada," tuturnya.
BPMP juga menyegel salah satu gudang di Kaliawi, tepat di depan SPBU Kaliawi. Ini lantaran gudang tersebut telah habis masa izinnya. "Mereka kita beri waktu tiga hari, untuk memperbaharui perizinannya. Sebab izin yang mereka kantongi saat ini sudah habis masanya," kata dia.
Diteruskan Nizom, pihaknya juga melayangkan surat teguran kepada salah satu usaha bakso di Jalan Wolter Monginsidi. Pasalnya, dua ruko yang digunakan untuk memproduksi bakso itu ternyata tidak dapat menunjukkan surat izin gangguan.
"Ada dua ruko yang dipakai usaha bakso, namun kuat dugaan jika dua ruko itu tidak memiliki izin. Sebab saat kita minta surat-surat izinnya, pihak pengelola tidak bisa menunjukkan," ungkap Nizom.
Ditambahkan Nizom, untuk itu pihaknya memberi kelonggaran selama satu pekan jika pemilik usaha tidak bisa menunjukkan izin ataupun tidak bersedia mengurus izin, maka akan dilakukan penyegelan.
"Upaya-upaya penertiban ini, selain agar pihak pengusaha menaati peraturan, juga tak lepas sebagai upaya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," paparnya.
Nizom menegaskan, BPMP akan terus melakukan sidak ke sejumlah tempat usaha yang disinyalir tak memiliki izin dalam mengoperasikan usahanya. "Kita akan terus sidak, ini langkah efektif untuk penegakan aturan dan peningkatan sumber PAD. Yang jelas para pengusaha memiliki kewajiban untuk memiliki izin dalam menjalankan usahanya. Nah jika tidak ada izin, maka langkah tegas seperti penutupan atau penghentian sementara yah harus dilaksanakan," pungkasnya.