BANDARLAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mulai bersikap tegas. Melalui Satpol PP, pemkot menyegel dua rumah salon yang tercium menjadi ajang “esek-esek”. Petugas juga bertindak tegas menutup Biliar Joker yang nekat buka mesti sudah dilarang beroperasi selama bulan Ramadan.
Kedua salon yang disegel itu adalah Lina Salon di Jalan Pangeran Antasari dan Gina Salon di Sukabumi. Investigasi petugas, salon itu konon berkedok potong rambut dan hias kecantikan namun di dalamnya melayani pijat dan karaoke. Dari kedua tempat itu, petugas menggaruk sejumlah wanita pemandu lagu (PL).
Kepala Satpol PP Bandarlampung Cik Raden mengatakan, razia ini dilakukan dalam rangka menegakkan perda pariwisata, instruksi walikota serta menertibkan tindakan prostitusi selama bulan Ramadan 1433 Hijriah.
“Kita bekerja sama dengan pihak pomal, PM, dan kepolisian dalam melakukan razia di setiap tempat yang kita curigai. Dari razia ini kita mengamankan dua pasangan yang sedang urut dan berkaroeke sambil minum-minuman keras. Kami juga mengamankan 6 wanita pekerja salon,” kata Cik Radin yang langsung menitahkan segel kepada salon tersebut.
Kata Cik Raden, selama bulan Ramadan ini ia membentuk dua tim berisi 50 personil yang akan disiagakan melakukan razia setiap waktu. ”Tim pertama kita bentuk untuk merazia tempat hiburan dan tim kedua kita tugasi untuk merazia anak jalanan dan pengemis,” pungkasnya.
Kedua salon yang disegel itu adalah Lina Salon di Jalan Pangeran Antasari dan Gina Salon di Sukabumi. Investigasi petugas, salon itu konon berkedok potong rambut dan hias kecantikan namun di dalamnya melayani pijat dan karaoke. Dari kedua tempat itu, petugas menggaruk sejumlah wanita pemandu lagu (PL).
Kepala Satpol PP Bandarlampung Cik Raden mengatakan, razia ini dilakukan dalam rangka menegakkan perda pariwisata, instruksi walikota serta menertibkan tindakan prostitusi selama bulan Ramadan 1433 Hijriah.
“Kita bekerja sama dengan pihak pomal, PM, dan kepolisian dalam melakukan razia di setiap tempat yang kita curigai. Dari razia ini kita mengamankan dua pasangan yang sedang urut dan berkaroeke sambil minum-minuman keras. Kami juga mengamankan 6 wanita pekerja salon,” kata Cik Radin yang langsung menitahkan segel kepada salon tersebut.
Kata Cik Raden, selama bulan Ramadan ini ia membentuk dua tim berisi 50 personil yang akan disiagakan melakukan razia setiap waktu. ”Tim pertama kita bentuk untuk merazia tempat hiburan dan tim kedua kita tugasi untuk merazia anak jalanan dan pengemis,” pungkasnya.
Selain menyegel kedua salon, pada hari yang sama petugas juga menyegel Rumah Biliar Joker di Simpur. Arena biliar ini didapati beroperasi meski bukan menjadi tempat latihan atlet pelatda PON. “Kita menyita 55 stik biliar dari dalamnya. Ini sebagai sanksi karena mereka dinilai membangkang aturan pemerintah,” kata Kasatpol PP Cik Radin.
Kata Cik Raden, walikota sudah mengatakan bahwa tempat usaha yang membandel akan dapat sanksi terberat berupa pencabutan tempat izin usaha. ”Selanjutnya kita serahkan kepada SKPD terkait mengenai sanksi yang akan diberikan kepada Joker Biliar yang nekat membuka usahanya selama Ramadan ini,” tandasnya.
Kata Cik Raden, walikota sudah mengatakan bahwa tempat usaha yang membandel akan dapat sanksi terberat berupa pencabutan tempat izin usaha. ”Selanjutnya kita serahkan kepada SKPD terkait mengenai sanksi yang akan diberikan kepada Joker Biliar yang nekat membuka usahanya selama Ramadan ini,” tandasnya.