TUTUP
Lampung

Pemuka Adat Megow Pak Divonis Bersalah

Admin
30 July 2012, 12:06 PM WAT
Last Updated 2012-08-01T05:17:33Z
Wan Mauli

LAMPUNG - Ketua Lembaga Adat Megow Pak Tulangbawang, Wan Mauli (59), divonis bersalah dan dihukum lima bulan penjara oleh majelis hakim diketuai Teguh Harianto, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (30/7), karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan.
   
"Terdakwa Wan Mauli secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana penipuan serta melanggar pasal 378 KUHP,” kata Teguh.

Terdakwa pun menerima vonis tersebut, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukaptono menyatakan masih berpikir atas vonis tersebut.

Sebelumnya, jaksa menuntut satu tahun penjara atas perbuatan yang dilakukan terdakwa Wan Mauli, dan dalam dakwaan pun dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan kepada masyarakat yang ingin menggarap dan membeli tanah di Register 45, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.

Kasus ini bermula ketika Wan Mauli menjabat Ketua Lembaga Adat Megow Pak Tulangbawang, dan juga Ketua Asosiasi Hutan Tanaman Rakyat Mandiri Indonesia (HTRMI) Kabupaten Mesuji periode 2011-2016.

Wan Mauli bersama pengurus HTRMI Mesuji tersebut selama September 2011-Januari 2012, telah menyuruh dan meminta melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan cara penipuan untuk menyerahkan barang atau utang maupun menghapuskan piutang.
   
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dan pengurus HTRMI Mesuji di Kawasan Tugu Roda Tenda Register 45 Sungai Buaya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.
   
Terdakwa mengumpulkan dana dari masyarakat yang merasa memiliki tanah di Kawasan Tugu Roda Tenda Register 45 baik secara langsung maupun melalui koordinator lapangan yaitu Romadhon, Yusuf Ali, dan Isya.

Masyarakat lalu menyetorkan uang yang jumlahnya bervariasi hingga mencapai Rp131 juta.

Selanjutnya semua kordinator lapangan menyetorkan uang kepada Sekretaris HTRMI Mesuji M Sudarmin maupun Wakil Sekretaris HTRMI Saeful Bahri, lalu oleh keduanya uang tersebut disetorkan kepada Bendahara HTRMI Wayan Karas.

Sampai saat ini Wan Mauli diduga tidak menepati janjinya kepada masyarakat yang memberikan uang, untuk dapat menguasai lahan/tanah di Kawasan Tugu Roda Tenda Register 45 dalam bentuk hak tanaman rakyat (HTR).

Wan Mauli diduga menjanjikan setiap kepala keluarga yang menyetorkan uang akan memiliki tanah di kawasan tersebut masing-masing seluas dua seperempat hektare per kepala keluarga.

Perbuatan Wan Mauli yang menjanjikan kepada masyarakat bisa memiliki tanah di Register 45 itu menurut majelis hakim, dinilai telah bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, sehingga dia divonis bersalah.

sumber
close