TUTUP
Lampung

Ramadan, Jam Kerja PNS Lampung Dikurangi

Admin
18 July 2012, 8:16 AM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:31:22Z
Berlian Tihang
LAMPUNG - PNS di lingkungan Pemprov Lampung mendapatkan pengurangan jam kerja selama bulan Ramadan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 045.2/2234/II/2012 tentang Ketentuan Jam Kerja PNS pada Bulan Suci Ramadan 1433 H/2012 M di Lingkungan Pemprov Lampung.

Penerbitan SE berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SE/16/M.PAN/10/2005. SE gubernur menyebutkan, penetapan jam kerja berlaku bagi PNS di lingkungan Pemprov Lampung dan pemerintah kabupaten/kota se-Lampung.

SE tertanggal 13 Juli 2012 itu menyebutkan, waktu kerja dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB pada Senin sampai Kamis. Sedangkan, jam istirahat berlangsung pukul 12.00-13.00 WIB. Sementara pada Jumat, waktu kerja pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Biasanya, waktu kerja PNS berlangsung pukul 07.30-15.30 WIB setiap harinya. Adapun, waktu istirahat pukul 12.00-13.00 WIB pada Senin sampai Kamis dan pukul 12.00-13.30 WIB pada Jumat.

Selain mengurangi waktu kerja, SE juga meniadakan kegiatan apel atau upacara mingguan dan bulanan, serta senam yang biasa dilaksanakan masing-masing pada Senin dan Jumat.

Meskipun ada pengurangan jam kerja, pemberian pelayanan kepada masyarakat akan tetap berlangsung seperti biasa. Setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) diminta untuk mengatur personelnya masing-masing.

Sekretaris Provinsi Lampung Berlian Tihang menuturkan, PNS harus tetap disiplin dalam melaksanakan tugas selama bulan Ramadan. Pengurangan jam kerja tidak berarti PNS bisa lebih santai.

"Harus tetap disiplin. Justru kinerja seharusnya lebih meningkat. Pahala bisa bertambah kalau bekerja selama puasa," tutur Berlian di ruang kerjanya, Selasa (17/7/2012).

Selama ini pada bulan Ramadan, PNS kerap pulang lebih awal dari waktu kerja yang seharusnya. Berlian menuturkan, pemprov akan mengantisipasi hal tersebut dengan mengadakan inspeksi mendadak (sidak). "Nanti, Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) dan Tim GDN (Gerakan Disiplin Nasional) yang akan melakukan sidak," kata Berlian.

close