![]() |
Sulistyaningsih |
LAMPUNG - Polda Lampung akan memanggil IH dan YD, dua tersangka kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran tahun 2010, pekan depan.
Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengatakan, pemanggilan terhadap kedua tersangka merupakan panggilan pertama, setelah status mereka dinaikan dari saksi menjadi tersangka.
"Pekan depan, penyidik memanggil IH dan YD. Namun bukan lagi sebagai saksi, tapi sebagai tersangka. Mereka diminta keterangan sudah sebagai tersangka," ujar Sulistyaningsih, Jumat (13/7/2012).
Polda Lampung menetapkan dua orang berinisial IH (mantan Kadisdik Pesawaran) dan Yd sebagai tersangka kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran tahun 2010.
Penetapan dua tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit III Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung melakukan gelar perkara pada Kamis (11/7/2012), terkait proyek tender pengadaan barang dan jasa berupa alat peraga, yang didanai DAK tahun 2010 sekitar Rp 2,7 miliar.
Sulistyaningsih mengatakan, modus yang dilakukan para tersangka yakni membayarkan proyek pengadaan alat peraga sebesar 100 persen sebelum pekerjaan selesai dilaksanakan. "Modusnya, dana sudah dicairkan sebesar 100 persen, padahal pekerjaan belum selesai. Mereka membuat dokumen seolah-olah sudah selesai," ujarnya.
Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengatakan, pemanggilan terhadap kedua tersangka merupakan panggilan pertama, setelah status mereka dinaikan dari saksi menjadi tersangka.
"Pekan depan, penyidik memanggil IH dan YD. Namun bukan lagi sebagai saksi, tapi sebagai tersangka. Mereka diminta keterangan sudah sebagai tersangka," ujar Sulistyaningsih, Jumat (13/7/2012).
Polda Lampung menetapkan dua orang berinisial IH (mantan Kadisdik Pesawaran) dan Yd sebagai tersangka kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran tahun 2010.
Penetapan dua tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit III Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung melakukan gelar perkara pada Kamis (11/7/2012), terkait proyek tender pengadaan barang dan jasa berupa alat peraga, yang didanai DAK tahun 2010 sekitar Rp 2,7 miliar.
Sulistyaningsih mengatakan, modus yang dilakukan para tersangka yakni membayarkan proyek pengadaan alat peraga sebesar 100 persen sebelum pekerjaan selesai dilaksanakan. "Modusnya, dana sudah dicairkan sebesar 100 persen, padahal pekerjaan belum selesai. Mereka membuat dokumen seolah-olah sudah selesai," ujarnya.