BANDARLAMPUNG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Priyanto mengatakan, sebagian harta mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad, terpidana 12 tahun penjara kasus korupsi APBD setempat, telah pindah tangan ke pihak lain.
"Berdasarkan investigasi terakhir tim eksekusi uang pengganti terdiri dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan pegawai Kejari Bandarlampung, harta milik Andy sebagian telah berpindah tangan," kata Priyanto.
Namun demikian, kata dia, sebagian harta mantan Bupati Lampung Tengah itu sudah diblokir termasuk tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung dan hal itu sudah diminta sejak Andy Achmad ditetapkan menjadi terpidana.
"Investigasi ini akan terus dilakukan paling tidak hingga minggu depan, karena untuk melakukan penyitaan harus diidetifikasi harta keseluruhannya terlebih dahulu," kata dia.
Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uang pengganti Rp20,5 miliar, yang telah jatuh pada pada masa yang ditentukan, Priyanto mengatakan, semua masih dalam proses.
Ia melanjutkan, pihak kejaksaan menginginkan percepatan eksekusi harta terpidana, hanya saja perlu proses dan prosedur agar sesuai dengan apa yang diharapkan.
Dalam berkas perkaranya Andy Achmad telah merugikan keuangan negara sebesar Rp28 miliar. Andy juga dinyatakan menikmati uang hasil korupsi itu sebesar Rp22,5 miliar.
Selain pidana penjara 12 tahun, majelis hakim kasasi menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak membayar denda diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Andy Achmad juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp20,5 miliar. Jika dalam satu bulan Andy Achmad tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun. Putusan MA ini bertolak belakang dengan putusan PN Tanjungkarang yang memvonis bebas.
sumber
"Berdasarkan investigasi terakhir tim eksekusi uang pengganti terdiri dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan pegawai Kejari Bandarlampung, harta milik Andy sebagian telah berpindah tangan," kata Priyanto.
Namun demikian, kata dia, sebagian harta mantan Bupati Lampung Tengah itu sudah diblokir termasuk tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung dan hal itu sudah diminta sejak Andy Achmad ditetapkan menjadi terpidana.
"Investigasi ini akan terus dilakukan paling tidak hingga minggu depan, karena untuk melakukan penyitaan harus diidetifikasi harta keseluruhannya terlebih dahulu," kata dia.
Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uang pengganti Rp20,5 miliar, yang telah jatuh pada pada masa yang ditentukan, Priyanto mengatakan, semua masih dalam proses.
Ia melanjutkan, pihak kejaksaan menginginkan percepatan eksekusi harta terpidana, hanya saja perlu proses dan prosedur agar sesuai dengan apa yang diharapkan.
Dalam berkas perkaranya Andy Achmad telah merugikan keuangan negara sebesar Rp28 miliar. Andy juga dinyatakan menikmati uang hasil korupsi itu sebesar Rp22,5 miliar.
Selain pidana penjara 12 tahun, majelis hakim kasasi menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak membayar denda diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Andy Achmad juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp20,5 miliar. Jika dalam satu bulan Andy Achmad tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun. Putusan MA ini bertolak belakang dengan putusan PN Tanjungkarang yang memvonis bebas.
sumber