![]() |
Piterson |
LAMPUNG BARAT – Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) besar kemungkinan hanya diikuti dua pasangan calon, yakni Mukhlis Basri-Makmur Azhari dan Khattob Jalaludin-Erwin Suhendra.
Pasalnya, KPU setempat mengisyaratkan akan menggugurkan pasangan Piterson Syukri-Rusli Rasyid karena tak memenuhi syarat.
Pasalnya, KPU setempat mengisyaratkan akan menggugurkan pasangan Piterson Syukri-Rusli Rasyid karena tak memenuhi syarat.
Pasangan yang diusung Koalisi Lampung Barat Bersatu Bersama Membangun (LB3M) ini, tiga dari delapan parpol pengusung yaitu Partai Hanura, Partai Persatuan Daerah (PPD) dan PPPI dianggap bermasalah.
Menurut Ketua KPU Lambar, Lukman Zaini, Senin (30/7), dengan bermasalahnya tiga parpol tersebut dipastikan LB3M tidak memenuhi syarat untuk mengusung pasangan balon atau kurang dari 15 persen kursi di dewan. "Setelah kami hitung, kira-kira suara pengusung tinggal 11 persen, sedangkan syarat wajib harus 15 persen," jelasnya.
"Karenanya, pasangan yang diusung tidak bisa lolos untuk ditetapkan sebagai pasangan calon karena gabungan parpolnya yang mengusungnya tidak memenuhi syarat," kata Lukman Zaini.
Kepengurusan PPPI di Lambar dibekukan karena kepengurusannya di tingkat kabupaten tidak diakui. Sementara Hanura dan PPD selain mengusung Piterson-Rusli juga mendukung pasangan Mukhlis Basri-Makmur Azhari.
Terganjalnya Piterson-Rusli hanya pada perahu yang mengusung keduanya. Sementara persyaratan individu dipastikan tidak terkendala, termasuk kesehatan jasmani dan rohani. "Untuk hasil general check up keduanya memenuhi syarat atau sehat," ujar Lukman Zaini lagi.
KPU akan melaksanakan pleno hari Kamis (2/8) dan akan mengumumkan pada hari Jum’at (3/8). "Sedangkan pengundian dan pengambilan no urut akan di laksanakan pada hari Rabu (6/8) dengan pasangan yang sudah dinyatakan lolos," ujarnya.
Mengenai tuntunan yang mungkin diajukan oleh pihak yang tidak lolos, Lukman mengatakan silahkan ajukan sesuai mekanisme yang ada. Ia mengatakan hasil yang akan di plenokan sudah sesuai dengan mekanisme yang ada
Sementara itu, Ketua DPC PPPI, Imron mempertanyakan dibekukannya partai yang ditukanginya di Lambar itu.Sebab menurutnya PPPI termasuk partai peserta pileg lalu dan dia memiliki SK yang masih berlaku. Selain itu, pargantian kepengurusan DPC harus melalui muscab.
"Sementara sampai saat ini belum ada Muscab. Artinya saya masih pengurus yang sah," tandasnya saat ditemui di KPU saat LB3M mengajukan audiensi tertulis ke lembaga penyelenggara pemilu tersebut ihwal permasalahan tiga parpol yang bermaslah dimaksud.