TUTUP
Nasional

KPK Temukan Dana APBD untuk Biaya Seks

Admin
31 July 2012, 6:10 PM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:30:54Z

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan penyimpangan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh sejumlah pimpinan daerah, untuk kepentingan jasa pemuasan seks.

Direktur Pengembangan Jaringan dan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK Sujanarko mengatakan, pihaknya menemukan banyak kepala daerah yang menyelewengkan APBD untuk kepentingan pribadi. Salah satu cara pemanfaatan uang hasil penyimpangan tersebut, dengan membayar jasa pemuas seks.

“Ada beberapa kepala daerah, aku nggak sebutinkepala daerah (siapa saja), tapi beberapa daerah korupsi habis untuk main seks saja,” kata Sujanarko di sela-sela Forum Anti Korupsi III di salah satu hotel di Jakarta kemarin (30/7). Menurut dia, tindakan oknum kepala daerah itu memang tidak tergolong dalam tindakan korupsi atau suap dan gratifikasi. Namun karena uang yang digunakan berasal dari dana APBD,kemungkinan KPK bisa menindaknya sebagai tindakan korupsi untuk main seks.

Sujanarko mencontohkan, di beberapa negara seperti Singapura, seseorang bisa didakwa menerima gratifikasi seks. Meski di Indonesia belum, dia menegaskan kasus seperti itu sebenarnya bisa masuk jerat hukum. “Indonesia bisa menerapkan itu,mestinya bisa. Itulah suap atau gratifikasi yang diberikan,tapi dalam bentuk lain,”paparnya. Dia menduga suap atau gratifikasi dengan bentuk seks memiliki maksud tertentu.Ada beberapa cara hukum yang dapat dilakukan untuk membuktikannya.

“ Bisa (dengan) pengakuan, bahkan dari rekaman penyadapan bisa,”tegasnya. Pemerhati hukum dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani menilai, penyelewengan APBD yang dilakukan pimpinan daerah untuk kepentingan pribadi seperti seks, telah mencoreng amanat dan nama baik penyelenggara negara. Dalam pandangannya,temuan itu menunjukkan korupsi bukan hanya merusak tatanan pemerintahan namun juga tatanan moral pemerintahan.

“Ini sebuah pelanggaran yang amat tercela untuk negara yang mengklaim sebagai negara demokrasi dengan nilai Pancasila dan agama,” kata Syafrani saat dihubungi harian SINDO semalam. Menurut dia, tindakan kepala daerah seperti itu tidak hanya harus diproses secara hukum oleh penegak hukum termasuk KPK, tetapi harus pula diberikan sanksi yang lebih berat.“Dengan plus sanksi moral, yang disampaikan kepada publik agar mereka insaf dan taubat, karena tindakan mereka merusak tatanan moral negara dengan menggunakan dana publik. Ini tindakan terkutuk,” tegasnya.

Dia berharap KPK segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan APBD tersebut. Pasalnya, jika dugaan penyelewengan tersebut benar maka kasuskasus seperti itu harus dibongkar tuntas.“Agar jadi pembelajaran bagi semua kepala daerah, jangan sampai terjerumus pada tindakan pelanggaran hukum dan moral, sekaligus yang mencoreng nilai kebangsaan,” pungkasnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Partai Golkar Aziz Syamsuddin mengatakan, penggunaan anggaran APBD tersebut jelas menyalahi aturan yang berlaku. Pemanfaatan APBD untuk kepentingan seks pribadi atau gratifikasi, tidak ada bentuk dan penjelasan sedikit pun dalam mata anggaran. “(Kenapa bisa terjadi penyimpangan) Itu tugas dan kewenangan dari penegak hukum untuk mengusutnya,”kata Aziz saat dihubungi harian SINDO di Jakarta tadi malam.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Sudding menilai, perbuatan tersebut seolah menjadi ironi jika dibandingkan dengan tugas mereka. Dalam pandangannya, jika temuan KPK itu memiliki kebenaran pembuktian, secara moral dan hukum, pelaku penyalahgunaan APBD harus diberikan efek jera yang luar biasa.“Ketika temuan itu memiliki taraf kebenaran materi yang luar biasa, KPK harus usut secara tuntas dan dalami bukti-buktinya,” katanya. 

close