![]() |
Berlian Tihang |
LAMPUNG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memundurkan jadwal pelaksanaan pemilihan gubernur (pilgub) Lampung pada 2013 mendatang. Dengan demikian, pelaksanaan pilgub akan digelar pada 2015.
Namun hal tersebut belum memiliki dasar hukum yang tetap. Itu karena Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang selama ini menjadi dasar hukum pilgub, tengah direvisi. Pemprov Lampung akan mematuhi perintah Mendagri tersebut.
"Undang-Undang itu disusun eksekutif dan legislatif. Kalau pemerintah dalam hal ini Mendagri sudah mengeluarkan kebijakan. Tentunya tidak akan berbeda jauh dengan Undang-Undang. Kemungkinan 70 persen betul," papar Sekretaris Provinsi Lampung Berlian Tihang, Selasa (31/7).
"Undang-Undang itu disusun eksekutif dan legislatif. Kalau pemerintah dalam hal ini Mendagri sudah mengeluarkan kebijakan. Tentunya tidak akan berbeda jauh dengan Undang-Undang. Kemungkinan 70 persen betul," papar Sekretaris Provinsi Lampung Berlian Tihang, Selasa (31/7).
Diungkapkannya, kebijakan Kemendagri tersebut sesuai dengan permintaan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP yang mengusulkan agar pilgub dilaksanakan pada 2015 mendatang. "Kebijakan Mendagri sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Gubernur. Kami akan ikuti," tutur Berlian.
Gubernur Lampung sebelumnya telah mengirimkan surat bernomor 270/2214/II.03/2012 yang meminta pemunduran pelaksanaan pilgub Lampung kepada Mendagri. Dalam surat tersebut gubernur beralasan, keterpilihan gubernur baru dengan rentang waktu masa jabatan gubernur lama yang belum habis, bisa menimbulkan beban psikologis bagi gubernur yang masih menjabat.
"Gubernur mengusulkan pilgub dilaksanakan pada Juni 2015," jelas Berlian. Adapun, proses persiapan pilgub dapat dilakukan setelah pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) selesai pada 2014. Meskipun masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Lampung akan berakhir pada 2 Juni 2014, pelaksanaan pilgub tidak bisa dilangsungkan pada tahun tersebut.
Sebab pada tahun tersebut, pemerintah pusat tengah melaksanakan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres). Sesuai aturan, pelaksanaan pilgub tidak boleh dilakukan berbarengan dengan pileg dan pilpres.
Gubernur Lampung sebelumnya telah mengirimkan surat bernomor 270/2214/II.03/2012 yang meminta pemunduran pelaksanaan pilgub Lampung kepada Mendagri. Dalam surat tersebut gubernur beralasan, keterpilihan gubernur baru dengan rentang waktu masa jabatan gubernur lama yang belum habis, bisa menimbulkan beban psikologis bagi gubernur yang masih menjabat.
"Gubernur mengusulkan pilgub dilaksanakan pada Juni 2015," jelas Berlian. Adapun, proses persiapan pilgub dapat dilakukan setelah pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) selesai pada 2014. Meskipun masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Lampung akan berakhir pada 2 Juni 2014, pelaksanaan pilgub tidak bisa dilangsungkan pada tahun tersebut.
Sebab pada tahun tersebut, pemerintah pusat tengah melaksanakan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres). Sesuai aturan, pelaksanaan pilgub tidak boleh dilakukan berbarengan dengan pileg dan pilpres.
Karena itu juga, Pemprov Lampung belum akan mengalokasikan anggaran penyelenggaraan pilgub. "Pemprov akan menunggu kepastian dasar hukum pelaksanaan pilgub. Sebab, UU Nomor 32 Tahun 2004 yang selama ini menjadi dasar hukum tengah direvisi. Dalam revisi tersebut, beberapa proses pelaksanaan pilgub direncanakan untuk diubah."Kami lihat aturannya dulu. Kan masih belum tentu pemilihan langsung atau melalui DPRD," tutur Berlian.