![]() |
Terpida korupsi, Hermansyah MURP (kiri), mantan Kadis Pendidikan Lampung yang harus menjalani eksekusi atas putusan MA. (FOTO: ANTARA LAMPUNG/Roy Baskara) |
BANDARLAMPUNG - Hermansyah MURP, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, terpidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2007 dengan nilai Rp152,730 juta, akhirnya dipenjarakan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Rajabasa Bandarlampung, Rabu (11/7).
"Saya ke sini untuk menyerahkan diri bukan ditangkap, karena saya tidak mengetahui telah berstatus buron, sebab sebulan sebelum kasasi turun dari MA saya sudah berada di luar negeri," kata Hermansyah.
Hermansyah MURP pada tahun 2007 menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, menyerahkan diri pukul 10.00 WIB dengan didampingi kakaknya, anak, beserta dua orang cucu.
Ia menjelaskan bahwa dirinya pergi keluar negeri bukan untuk melarikan diri, melainkan untuk perjalanan ibadah biasa yang disebut "jaulah" atau berkeliling.
"Saya keluar negeri bukan untuk kabur tetapi untuk ibadah perjalanan ke Bangladesh, India, Pakistan. Semenjak saya beribadah tidak pernah berhubungan dengan keluarga, karena sejak awal berangkat urusan duniawi harus ditinggalkan dan keluarga harus ikhlas meskipun pulang dalam keadaan meninggal," kata dia.
Namun, Kejaksaan Negeri Bandarlampung menyebutkan mereka lah yang menangkap buronan terpidana pelaku korupsi itu. Hal itu dibantah keras oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung Priyanto. Ia menyebutkan buronan itu ditangkap, bukan menyerahkan diri.
"Ya benar, hari ini (kemarin) tim eksekutor telah melaksanakan tugas untuk mengeksekusi Hermansyah MURP, dan terpidana sekarang sudah berada di LP Rajabasa," kata Priyanto.
Menurutnya, tim penyidik melaksanakan tahapan penggalangan dengan melakukan pendekatan terhadap pihak keluarga, agar terpidana ini menyerahkan diri.
"Tim intelijen menangkap dia dengan cara memakai tugas penggalangan dengan penyelidikan kepada pihak keluarga terpidana untuk melaksanakan tuntutan putusan MA. Terbukti hari ini, Hermansyah MURP telah kita eksekusi sekitar jam 11.00 WIB," kata dia lagi. Menurut dia, pihaknya telah memantau keberadaan Hermanyah MURP selama dua hari yang lalu.
"Kita sudah pantau dari dua hari yang lalu, dikabarkan beliau ada di Kalimantan untuk ibadah, namun setelah dilakukan identifikasi ternyata terpidana kembali ke Lampung, kemudian Kejari melakukan eksekusi, sehingga tidak perlu dianggap menyerahkan diri," kata dia. Mahkamah Agung (MA) menghukum Hermansyah dengan pidana penjara selama satu tahun.MA juga menyatakan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana penjara tersebut.