TUTUP
Lampung

Menipu, Anggota DPRD Kota Jadi Tersangka

Admin
13 July 2012, 5:24 PM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:31:22Z
Romi Husin
BANDARLAMPUNG - Polda Lampung menentapkan Romi Husin sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang.  Anggota DPRD Kota Bandar Lampung asal Partai Golkar itu, diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 150 juta milik Budi Setiawan pada tahun 2009 lalu.

Kasat Subdit III Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung Kompol Faisal Ramadani mengatakan, Romi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Budi Setiawan terkait penggelapan uang Rp 150 juta, yang diserahkan Budi melalui Darwin ke tersangka Romi.

"Romi sudah kami tetapkan sebagai tersangka sejak Selasa 10 Juli 2012. Memang dia tidak kami tahan, namun demikian dalam waktu dekat berkas perkaranya kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung," kata Faisal, saat dihubungi melalui telepon, Jumat (13/7/2012).

Romi Husin diduga melakukan penggelapan uang sebesar Rp 150 juta milik Budi Setiawan yang dilakukan tahun 2009 lalu. Budi menyerahkan uang melalui Darwin untuk mendapatkan proyek yang dijanjikan Romi. Namun proyek tersebut hanya isapan jempol belaka, setelah uang diberikan,  proyek yang dijanjikan ternyata tidak pernah ada.

Romi Husin, yang dikonfirmasi terkait penetapannya sebagai tersangka melalui ponsel, enggan berkomentar banyak. "Saya tidak berkomentar soal penetapan saya sebagai tersangka oleh Polda Lampung," ujarnya singkat. 

Dipecat
Sementara, Ketua DPD II Partai Golkar Kota Bandar Lampung Heru Sembodo mengaku akan melihat proses hukum terkait penetapan kader Golkar Bandar Lampung, Romi Husin, yang ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung. Romi diduga terlibat penggelapan uang milik Budi Setiawan.

"Tentu ada sanksi hukum, tapi ada mekanisme tidak semudah itu. Proses hukumnya belum sampai di pengadilan, dan memiliki kekuatan hukum Jika sudah ada keputusan, pasti ada sanksi partai, bisa saja PAW," kata Heru saat dihubungi melalui telpon, Jumat (13/7/2012) sore.

Menurut dia, jika ancaman ataupun nantinya pengadilan memutuskan bersalah, pihaknya akan mengambil sikap sanksi pemecatan ataupun PAW dari keanggotaan DPRD Kota Bandar Lampung, dan Partai Golkar.

Terkait langkah yang diambil partai menyikapi statusnya sebagai tersangka kata  Heru,  pihaknya dalam waktu dekat akan meminta surat tembusan penetapan tersangka Romi dari Polda. "Proses hukum berjalan, berkasnya belum P 21. Kalau sudah ada kekuatan hukum, pasti ada sanksi," tukasnya.

Heru mengaku pihaknya tetap memberikan kesempatan anggotanya yang terlibat masalah hukum menjelaskan kepada partai. Sehingga partai mengetahui permasalahan secara utuh. "Kami tentu akan meminta klarifikasi dari bersangkutan memberikan penjelasan. Intinya semua tetap berpegang pada aturan dan mekanisme yang diatur di partai," pungkasnya.


sumber
close