![]() |
PLTU Sebalang (FOTO ANTARA LAMPUNG/Hisar Sitanggang) |
BANDARLAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung masih menunggu hasil audit kerugian negara atas kasus korupsi PLTU Sebalang kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
"Kami sudah menunggu selam empat bulan terkait hasil audit BPK atas kasus PLTU Sebalang, ini sudah memakan waktu yang cukup lama," kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Lampung Sarjono Turin.
Ia mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan BPK Perwakilan Lampung, dan mereka menjelaskan bahwa proses administrasi dari pusat yang memakan waktu cukup lama.
"Proses audit yang dilakukan BPK perwakilan harus disahkan oleh pusat, dan itu harus melalui administrasi yang memakan waktu cukup lama," katanya.
Dia mengharapkan, BPK segera mengesahkan hasil audit tersebut agar kasus ini dapat dilimpakan ke pengadilan, karena pemberkasan sudah selesai semua tinggal menunggu audit saja.
Mantan Bupati Lampung Selatan Wendy Melfa telah ditetapkan tersangka dugaan korupsi dalam pembangunan PLTU Sebalang ini.
sumber