TUTUP
Lampung

Soal Register 22, Sujadi Surati Kemenhut

Admin
20 June 2012, 6:43 PM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:26:21Z
PRINGSEWU - Bupati Pringsewu Sujadi Saddat segera mengirim surat ke Kementrian Kehutanan Republik Indonesia. Pengiriman surat dimaksud untuk meminta petunjuk menangani penyelesaian lahan Register 22 Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.

Mengingat setelah adanya kompensasi lahan di wilayah itu menimbulkan persoalan. Baik yang eks Register 22, maupun yang tadinya tanah marga yang diregisterkan.

Menurut Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Pringsewu Firman Muntako, sesuai Surat Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 624/MENHUTBUN-VIII/1999 tanggal 15 Juni 1999, menyatakan bahwa penanganan penyelesaian tukar-menukar lahan eks Register 22 Way Waya ditangani oleh pemda setempat. Bukan oleh warga masyarakat atau pihak lain.

Sedangkan saat surat Menhutbun Nomor 624 itu terbit, wilayah Register 22 masih  menjadi wilayah Kabupaten Tanggamus, karena belum pembentukan Kabupaten Pringsewu sebagai daerah otonomi baru.

"Bupati Pringsewu (Sujadi Saddat) secepatnya mengirim surat kepada Menteri Kehutanan untuk mendapatkan petunjuk yang lebih jelas, karena kawasan tersebut sekarang masuk wilayah Kabupaten Pringsewu," tukasnya.

Sementara ini, tim terpadu penyelesaian lahan Register 22, yang diketuai Sekkab Pringsewu Idrus Effendi, sepakat lahan eks Register 22  saat ini dalam status quo.

Siapapun tidak diperkenankan lagi melakukan aktivitas jual beli ataupun melakukan pengalihan atas lahan di eks Register 22 Way Waya tersebut. Namun demikian, masyarakat yang saat ini sedang menggarap lahan itu masih diperbolehkan untuk melanjutkan aktivitasnya, sambil menunggu keputusan Menteri Kehutanan.

close