TUTUP
Lampung

Eksekusi Uang Pengganti Tetap Berjalan

Admin
20 June 2012, 4:51 PM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:31:49Z
LAMPUNG TENGAH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sugih menjelaskan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Andy Achmad untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 20,5 miliar akan tetap berjalan.

"Wewenang penyitaan dan eksekusi berada pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Tapi kalau berdasarkan ketentuan, eksekusi tetap dilakukan meski ada pengajuan peninjauan kembali (PK)," imbuh Amriansyah, Kasi Pidana Khusus Kejari Gunung Sugih.

Menurutnya, jika salinan putusan MA yang diterima Kejaksaan tertanggal 30 Mei, maka jatuh temponya penyerahan uang pengganti pada 30 Juni. Artinya, apabila uang pengganti tidak dibayar dalam batas waktu yang ditentukan, maka pihak kejaksaan akan melakukan penyitaan aset terpidana.

Penundaan eksekusi, terang Amri, bisa dilakukan jika ada permohonan resmi terpidana untuk menyerahkan uang pengganti pada waktu tertentu. "Bisa saja dispensasi. Jika alasan permohonan itu bisa diterima kejaksaan. Tapi, untuk pernyataan resminya bisa langsung dipertanyakan ke Kejati Lampung," tuturnya.

Ia mengaku, Kejaksaan masih menunggu jatuh tempo waktu dan niat baik Andy Achmad. Jika memang dilakukan penyitaan, hasilnya akan dilelang sebelum masuk ke kas negara.

close