![]() |
Herman HN |
BANDARLAMPUNG - Polemik retribusi Hak Guna Bangunan (HGB) ruko milik Pemkot Bandarlampung di sejumlah pasar terus berlanjut. Kali ini, puluhan pedagang Pasar Panjang menggugat Walikota Bandarlampung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung terkait penarikan retribusi HGB atas sewa ruko selama 20 tahun.
Menanggapi hal itu, Walikota Bandarlampung Herman HN mengatakan pihaknya mempersilahkan jika pedagang menggugat dirinya. Akan tetapi, jika status ruko itu masih dalam sengketa di PTUN, maka pedagang harus segera mengosongkan ruko yang mereka tempati.
"Ya tidak apa-apa, tapi ruko itu harus dikosongkan. Soalnya statusnya itu kan sewa, masak selama 20 tahun mereka tidak bayar," kata Herman HN, usai menghadiri pemberian penghargaan dari pemkot Bandarlampung, kepada unsur masyarakat dengan PNS, di Gedung Semergou Rabu, (13/06).
Menurut Herman, bagi pihak manapun yang merasa tidak senang atas kebijakan tersebut, dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum. "Silah-silahkan saja, mereka lapor kemana tah, mau pakai pengacara tah, silahkan," ungkapnya.
Herman mengatakan, Bangunan ruko di pasar itu milik pemerintah kota (pemkot), maka mereka harus bayar. Untuk itu, penarikan retribusi itu terus dijalankan, karena, itu merupakan sewa bangunan selama 20 tahun, jika para pedagang tidak mau, maka harus mengosongkan rukonya.
"Mereka ini banyak yang enggak mengerti, mereka kira sudah bayar tahun itu, akan tetapikan tidak ada yang masuk dalam kas daerah, jika tidak masuk kas, artinya pemda wajib menarik kembali dong," terangnya.
Dijelaskan dia, meskipun bangunan bukan milik pemerintah, apabila dalam status quo (Masalah), maka harus dikosongkan. "Jika memang terbukti ada salah, silah-silahkan saja di laporkan, ke Kejaksaan, Polisi atau KPK, silahkan saja," tukasnya.
Disinggung, apa langkah pemda sendiri atas masalah ini? Untuk masalah ini, jika dia memang sudah bayar, bayar dengan siapa, terus jika tidak benar silahkan laporkan dimana dia bayarnya.
"Ya lapor saja yang dirugikan itu, jangan saya, orang saya tidak rugi, kan pemkot tidak menerima dana atas sewa roko mereka itu," pungkasnya.
Diketahui, puluhan pedagang yang menempati ruko milik pemkot di sejumlah pasar di Bandarlampung merasa dirugikan.
Pasalnya, mereka (pedagang, Red) merasa telah memperpanjang HGB selam 20 tahun di era kepemimpinan Walikota Eddy Sutrsino. Namun, belakangan diketahui bahwa uang yang mereka setorkan tidak masuk dalam kas daerah.
Kuat dugaan, uang tersebut telah mengalir ke sejumlah oknum pejabat terkait saat era kepemimpinan Eddy Sutrisno.
Menanggapi hal itu, Walikota Bandarlampung Herman HN mengatakan pihaknya mempersilahkan jika pedagang menggugat dirinya. Akan tetapi, jika status ruko itu masih dalam sengketa di PTUN, maka pedagang harus segera mengosongkan ruko yang mereka tempati.
"Ya tidak apa-apa, tapi ruko itu harus dikosongkan. Soalnya statusnya itu kan sewa, masak selama 20 tahun mereka tidak bayar," kata Herman HN, usai menghadiri pemberian penghargaan dari pemkot Bandarlampung, kepada unsur masyarakat dengan PNS, di Gedung Semergou Rabu, (13/06).
Menurut Herman, bagi pihak manapun yang merasa tidak senang atas kebijakan tersebut, dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum. "Silah-silahkan saja, mereka lapor kemana tah, mau pakai pengacara tah, silahkan," ungkapnya.
Herman mengatakan, Bangunan ruko di pasar itu milik pemerintah kota (pemkot), maka mereka harus bayar. Untuk itu, penarikan retribusi itu terus dijalankan, karena, itu merupakan sewa bangunan selama 20 tahun, jika para pedagang tidak mau, maka harus mengosongkan rukonya.
"Mereka ini banyak yang enggak mengerti, mereka kira sudah bayar tahun itu, akan tetapikan tidak ada yang masuk dalam kas daerah, jika tidak masuk kas, artinya pemda wajib menarik kembali dong," terangnya.
Dijelaskan dia, meskipun bangunan bukan milik pemerintah, apabila dalam status quo (Masalah), maka harus dikosongkan. "Jika memang terbukti ada salah, silah-silahkan saja di laporkan, ke Kejaksaan, Polisi atau KPK, silahkan saja," tukasnya.
Disinggung, apa langkah pemda sendiri atas masalah ini? Untuk masalah ini, jika dia memang sudah bayar, bayar dengan siapa, terus jika tidak benar silahkan laporkan dimana dia bayarnya.
"Ya lapor saja yang dirugikan itu, jangan saya, orang saya tidak rugi, kan pemkot tidak menerima dana atas sewa roko mereka itu," pungkasnya.
Diketahui, puluhan pedagang yang menempati ruko milik pemkot di sejumlah pasar di Bandarlampung merasa dirugikan.
Pasalnya, mereka (pedagang, Red) merasa telah memperpanjang HGB selam 20 tahun di era kepemimpinan Walikota Eddy Sutrsino. Namun, belakangan diketahui bahwa uang yang mereka setorkan tidak masuk dalam kas daerah.
Kuat dugaan, uang tersebut telah mengalir ke sejumlah oknum pejabat terkait saat era kepemimpinan Eddy Sutrisno.