![]() |
M Nurochman |
BANDARLAMPUNG - Dua perampok yang beraksi di kantor biro pemasaran Lampung Televisi (LTV) dan kantor koperasi simpan pinjam Suamitra, serta ruko, di wilayah Bandarlampung, berhasil diringkus satuan reserse Polresta Bandarlampung, Selasa (12/06) sekitar pukul 06.30 WIB.
Aksi perampokan yang dilakukan pada malam hari itu berhasil digagalkan Nahrozi,30, pegawai kantor Lampung TV. Saat pelaku beraksi, Nahrozi berteriak rampok, sehingga warga langsung melakukan pengejaran. Saat itulah mobil yang digunakan perampok menabrak trotoar sehingga berhasil ditangkap.
Menurut Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol M Nurochman mengatakan, dua perampok yang berhasil ditangkap, Syarifudin,45, warga Sindang Sari, Lampung Selatan, dan Agus ,34, warga Wayhalim, Bandarlampung.
Berdasarkan laporan saksi, kawanan perampok itu melancarkan aksinya dengan menggunakan linggis dan kunci leter L. Ketiga tersangka berhasil merusak gembok dan masuk ke dalam kantor dan ruko.
“Setelah berhasil masuk mereka menjarah barang-barang berharga yang ada di dalam kantor dan ruko. Kemudian diangkut ke mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan nopol B-1818-ZFA,” kata Nurochman.
Aksi itu, kemudian diketahui oleh saksi sehingga pelaku menendang dan mengejar saksi. Karena tidak berani melawan, akhirnya saksi berteriak meminta pertolongan warga. Mendengar terikan itu dan warga yang mulai berdatangan. Ketiga tersangka mencoba melarikan diri.
“Karena panik ,mobil yang dikendarai pelaku kemudian menabrak trotoar dan pagar rumah warga. Sehingga duat tersangka sudah tak berkutik ditangkap massa sedangkan satu orang berhasil kabur,” kata Nurochman.
Selain mengamankan dua dari tiga tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia, satu linggis, satu kunci leter L, 20 BPKB, 25 buah sertifikat tanah, 2 pak rokok rawit, dan puluhan perangkat komputer.
Untuk sementara petugas masih memburu satu pelaku lagi yakni ID, warga Sindang Sari, Lampung Selatan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 12 tahun penjara.
Aksi perampokan yang dilakukan pada malam hari itu berhasil digagalkan Nahrozi,30, pegawai kantor Lampung TV. Saat pelaku beraksi, Nahrozi berteriak rampok, sehingga warga langsung melakukan pengejaran. Saat itulah mobil yang digunakan perampok menabrak trotoar sehingga berhasil ditangkap.
Menurut Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol M Nurochman mengatakan, dua perampok yang berhasil ditangkap, Syarifudin,45, warga Sindang Sari, Lampung Selatan, dan Agus ,34, warga Wayhalim, Bandarlampung.
Berdasarkan laporan saksi, kawanan perampok itu melancarkan aksinya dengan menggunakan linggis dan kunci leter L. Ketiga tersangka berhasil merusak gembok dan masuk ke dalam kantor dan ruko.
“Setelah berhasil masuk mereka menjarah barang-barang berharga yang ada di dalam kantor dan ruko. Kemudian diangkut ke mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan nopol B-1818-ZFA,” kata Nurochman.
Aksi itu, kemudian diketahui oleh saksi sehingga pelaku menendang dan mengejar saksi. Karena tidak berani melawan, akhirnya saksi berteriak meminta pertolongan warga. Mendengar terikan itu dan warga yang mulai berdatangan. Ketiga tersangka mencoba melarikan diri.
“Karena panik ,mobil yang dikendarai pelaku kemudian menabrak trotoar dan pagar rumah warga. Sehingga duat tersangka sudah tak berkutik ditangkap massa sedangkan satu orang berhasil kabur,” kata Nurochman.
Selain mengamankan dua dari tiga tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia, satu linggis, satu kunci leter L, 20 BPKB, 25 buah sertifikat tanah, 2 pak rokok rawit, dan puluhan perangkat komputer.
Untuk sementara petugas masih memburu satu pelaku lagi yakni ID, warga Sindang Sari, Lampung Selatan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 12 tahun penjara.