TUTUP
Lampung

Mantan Sekwan DPRD Lamsel Didakwa Korupsi

Admin
22 June 2012, 3:39 PM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:19:55Z

BANDARLAMPUNG - Mantan Sekretaris DPRD Lampung Selatan, Thoharuddin (53), didakwa melakukan tindak pidana korupsi anggaran biaya pemeliharaan dan perlengkapan kantor Sekretariat DPRD itu, sebesar Rp566 juta.
 
Jaksa penuntut umum (JPU), Yani Mayasari, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bandarlampung, Kamis (21/6/2012), mendakwa Thoharudin melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.
 
Dalam sidang yang dipimpin hakim Binsar Siregar, jaksa mendakwa Thoharuddin dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

Pada persidangan tersebut, terungkap Thoharudin yang merupakan pejabat pengguna anggaran tahun anggaran 2010 pada proyek pemeliharaan dan perlengkapan kantor Sekretariat DPRD Lampung Selatan senilai Rp672,5 juta.

Dana yang digunakan dalam menjalankan proyek tersebut hanya Rp106 juta, sedangkan Rp566,5 juta dikorupsi oleh Thoharuddin bersama Jumadi Mukmin (43), mantan Kasubag Anggaran Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Lampung Selatan--disidangkan secara terpisah.

Terdakwa menurut jaksa, juga dinilai telah melawan hukum melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Keuangan Daerah.

Terdakwa juga dinilai telah manyalahi Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor: B/176/III/15/HK/2009 tertanggal 14 Desember 209 tentang penunjukan bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran dan bendahara barang serta pengguna anggaran pada satuan kerja dalam Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2010.

close