TUTUP
Lampung

Walikota: Sikat dan Tangkap Aming !

Admin
22 June 2012, 3:54 PM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:31:49Z
Herman HN
BANDARLAMPUNG - Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN, meradang atas ulah intimidasi Direktur PT Hasil Karya Kita Bersama (PT HKKB) Mintarzi Halim alias Aming, terhadap Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Bandar Lampung Gunawan.

"Sikat! Kami kan pemerintah, jangan takut dengan pengusaha yang seenak-enak yang tidak pakai aturan hukum," ujar Herman HN seusai penyerahan SK PNS di Bandar Lampung, Kamis (21/6/2012).

Menurut Herman HN tindakan Aming adalah tindakan tidak benar karena memaksakan kehendak. "Semuanya harus mematuhi aturan hukum yang berlaku, tidak boleh melakukan tindakan yang memaksakan kehendak," ujar Herman.

Herman berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap Aming. "Lapor polisi dan harus ditangkap (Aming)," ujar Herman. 

Sebelumnya, aparat kepolisian melakukan penjagaan ketat di kantor Badan Pertanahan  (BPN) Kota Bandar Lampung di Jalan Dr Warsito Telukbetung Utara, Kamis (21/06). Pengamanan dilakukan terkait kedatangan Mintardi alias Aming beserta puluhan massa yang hendak menanyakan sertifikat miliknya yang hingga kini belum diterbitkan BPN.

Kedatangan Aming yang juga pengusaha ke BPN sempat menganggu pelayanan kantor BPN. Pasalnya ia beserta puluhan massanya mangkal di halaman kantor BPN. Bahkan Aming sempat berbicara keras-keras kepada pegawai BPN.

"Kalau dia Gunawan (Kepala BPN) tidak mau menerbitkan sertifikat kita tunggu sampai besok pagi. Kenapa orang lain bisa kok saya tidak bisa," kata Aming sambil mondar-mandir di ruangan pelayanan kantor BPN.

Kedatangan Aming juga disertai isu bom di kantor BPN. Akibatnya puluhan anggota Gegana dari Brimob Polda Lampung langsung menrjunkan timnya untuk menyisir lokasi mencari keberadaan bom yang dimaksud. Namun tidak satupun benda  yang diduga bom ditemukan.

Aming yang merupakan pengusaha di Lampung datang ke BPN menanyakan pemecahan sertifikat tanah miliknya yang berada di hutan kota Way Halim. Pasalnya tanah yang masih menjadi sengketa sertifikatnya sudah atas nama dirinya. Namun hingga kini sertifikat yang hendak dipecahnya belum juga selesai.

Sebelum insiden Aming sempat menyandera kepala BPN Kota Bandar Lampung, di rumah Gunawan di Jalan Mentro Pahoman Telukbetung Utara pada Senin (19/6).

Aming beserta massanya enggan beranjak dari kantor BPN sebelum pihaknya memastikan kapan sertifikat miliknya  diterbitkan. Bahkan ia terlihat keluar masuk sambil bertolak pinggang, dan sesekali  mengeluarkan kata-kata dengan nada keras, baik di depan petugas maupun masyarakat yang akan mengurus surat-surat tanah.

Sementara Kuasa Hukum Aming, Gunawan Raka, mengatakan kedatangannya ke kantor BPN untuk menayakan sertifikat tanah seluas 1.260 m2 yang hingga kini belum ada kejelasannya sejak empat bulan lalu. Padahal Putusan PTUN sudah keluar dan memerintahkan BPN kota untuk meneribatkan sertifikatnya.
close