TUTUP
Nasional

AJI: Sulit Peroleh Informasi lewat Jalur Formal

Admin
01 June 2012, 9:25 AM WAT
Last Updated 2022-06-27T07:06:28Z

BANDARLAMPUNG - Para wartawan atau jurnalis di Lampung cenderung masih kesulitan mendapatkan informasi yang diperlukan melalui jalur formal, kendati telah ada ketentuan tentang keterbukaan informasi publik.

Teman-teman jurnalis di sini kerap menempuh dan mencari jalur informal mendekati narasumber yang diperlukan, untuk mendapatkan informasi akurat berkait kebijakan publik, karena jalur formal mendapatkannya tidak berjalan maksimal, kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung, Wakos Reza Gautama, di Bandarlampung, Jumat.

Dalam diskusi dan sosialisasi keterbukaan informasi yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung ini, Wakos menyatakan jalur formal untuk mendapatkan informasi publik itu tidak berjalan maksimal, padahal data atau informasi tersebut perlu waktu cepat untuk sampai ke publik.

Menurut dia, keterbukaan informasi dapat berjalan maksimal bila peran serta masyarakat selaku objek kebijakan pemerintah dapat berjalan dengan baik, selain pers dan juga pemangku kebijakan menjalankan perannya masing-masing. "Tidak bisa hanya satu pihak saja, dalam hal ini pers yang dituntut untuk maksimal dalam bekerja menjalankan tugas jurnalistiknya," ujar dia lagi.

Wakos menilai, berkaitan pelaksanaan keterbukaan informasi kebijakan publik, masih banyak informasi publik yang belum tersosialisasi dengan baik. Kondisi itu, berakibat kebijakan publik tersebut, hanya dapat diakses oleh orang-orang tertentu saja.

Dia menyebutkan beberapa informasi dimaksud, seperti alokasi anggaran pemerintah pusat kepada Dinas Pendidikan dalam optimalisasi peran perempuan dan pemberantasan buta aksara untuk wilayah Lampung, informasinya masih terbatas hanya disampaikan pada kalangan tertentu saja.

Begitupula dengan program pelayanan pengobatan gratis untuk masyarakat umum yang bisa diakses di rumah sakit pemerintah dan sejumlah rumah sakit swasta, masih ada saja masyarakat yang tidak mengetahui program pelayanan publik tersebut walaupun pemerintah telah menyebarluaskan program tersebut.

Ketua KI Provinsi Lampung Juniardi mengatakan, UU Pers secara spesifik telah mengatur kebebasan pers.Dalam undang-undang itu, menurut dia, tercakup di dalamnya aturan tentang fungsi pers untuk mencari, mengolah, dan menyebarluaskan informasi.

"UU Pers secara tegas menyatakan hak wartawan atas informasi adalah bagian integral dari hak publik, subjek dalam UU Pers adalah media massa atau wartawan dan subjek dalam UU KIP adalah publik," ujar dia lagi. Dia menegaskan adanya perbedaan antara UU Pers dan UU KIP beserta eksistensi kedua undang-undang tersebut.

"Beberapa negara, seperti Amerika Serikat tidak memiliki UU Pers, tapi dalam praktiknya banyak menggunakan UU KIP untuk melindungi para pekerja media massa atau wartawan," kata dia lagi. Dalam sejumlah kesempatan, KI Lampung terus mendorong dan mengajak serta mengingatkan badan publik yang terikat pada aturan UU KIP untuk dapat melaksanakan ketentuan undang-undang itu dengan baik.


sumber
close