BANDARLAMPUNG - Pengusaha dan eksekutif berdasarkan golongan merupakan pemilik dan pengguna senjata api (senpi) bela diri non organik terbanyak yang terdaftar di Polda Lampung,
Berdasarkan data Intelkam Polda Lampung, dari 320 senjata api yang terdaftar, pengusaha Lampung menempati urutan pertama dengan total 204 orang. Kemudian eksekutif 76 orang, serta legislatif sebanyak 28 orang.
Selanjutnya lima pucuk senpi dimiliki jaksa, hakim satu pucuk, serta anggota Polri enam pucuk senpi. "Dari 320 senpi yang dimiliki, yang masih aktif izinnya hanya sekitar 27 senpi," beber Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, Selasa (8/5/2012).
Sulistyanigsih merinci, dari pemegang senpi bela diri jenis peluru tajam, pengusaha berada di urutan pertama dengan 20 orang pemakai, disusul eksekutif 10 orang, tiga orang anggota Polri, sisanya masing-masing satu orang jaksa dan legislatif.
Untuk kategori senpi peluru karet pemiliknya ada 246 orang. Pengusaha kembali menempati urutan pertama dengan jumlah 150 orang, kemudian 63 orang eksekutif, 26 anggota legislatif, sisanya empat orang jaksa, dan tiga orang anggota Polri.
Sedangkan senpi peluru gas dimiliki oleh 39 orang, pemilik terbanyak juga golongan pengusaha dengan 34 pucuk. Sisanya tiga orang yang duduk di lembaga eksekutif dan satu orang hakim.
Sulistyanigsih menambahkan, sesuai data Polda Lampung ada 416 senjata api non organik yang dimiliki warga sipil maupun anggota Perbakin. Namun sampai saat ini yang sudah digudangkan 253 pucuk, karena izinnya habis.
"Dari 416 pucuk senjata non organik paling banyak dimiliki adalah senpi peluru karet berjumlah 246 pucuk. Senpi laras panjang 58 pucuk, senpi peluru gas 39 pucuk, laras pendek 38 pucuk, dan senpi peluru tajam 35 pucuk," ungkapnya.
Dia menambahkan, saat ini izin yang dikeluarkan Polda Lampung untuk kepemilikan dan penggunaan senpi semakin diperketat. Salah satu syarat bagi mereka yang ingin menggunakan senpi adalah harus lulus tes psikologi.
Bahkan Polda Lampung tidak akan memperpanjang izin jika memang pemiliknya tidak layak untuk menggunakannya. Selain itu, izin senpi untuk berburu dan olahraga juga diperketat. Jika memang tidak sesuai peruntukannya akan ditolak.
Berdasarkan data Intelkam Polda Lampung, dari 320 senjata api yang terdaftar, pengusaha Lampung menempati urutan pertama dengan total 204 orang. Kemudian eksekutif 76 orang, serta legislatif sebanyak 28 orang.
Selanjutnya lima pucuk senpi dimiliki jaksa, hakim satu pucuk, serta anggota Polri enam pucuk senpi. "Dari 320 senpi yang dimiliki, yang masih aktif izinnya hanya sekitar 27 senpi," beber Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, Selasa (8/5/2012).
Sulistyanigsih merinci, dari pemegang senpi bela diri jenis peluru tajam, pengusaha berada di urutan pertama dengan 20 orang pemakai, disusul eksekutif 10 orang, tiga orang anggota Polri, sisanya masing-masing satu orang jaksa dan legislatif.
Untuk kategori senpi peluru karet pemiliknya ada 246 orang. Pengusaha kembali menempati urutan pertama dengan jumlah 150 orang, kemudian 63 orang eksekutif, 26 anggota legislatif, sisanya empat orang jaksa, dan tiga orang anggota Polri.
Sedangkan senpi peluru gas dimiliki oleh 39 orang, pemilik terbanyak juga golongan pengusaha dengan 34 pucuk. Sisanya tiga orang yang duduk di lembaga eksekutif dan satu orang hakim.
Sulistyanigsih menambahkan, sesuai data Polda Lampung ada 416 senjata api non organik yang dimiliki warga sipil maupun anggota Perbakin. Namun sampai saat ini yang sudah digudangkan 253 pucuk, karena izinnya habis.
"Dari 416 pucuk senjata non organik paling banyak dimiliki adalah senpi peluru karet berjumlah 246 pucuk. Senpi laras panjang 58 pucuk, senpi peluru gas 39 pucuk, laras pendek 38 pucuk, dan senpi peluru tajam 35 pucuk," ungkapnya.
Dia menambahkan, saat ini izin yang dikeluarkan Polda Lampung untuk kepemilikan dan penggunaan senpi semakin diperketat. Salah satu syarat bagi mereka yang ingin menggunakan senpi adalah harus lulus tes psikologi.
Bahkan Polda Lampung tidak akan memperpanjang izin jika memang pemiliknya tidak layak untuk menggunakannya. Selain itu, izin senpi untuk berburu dan olahraga juga diperketat. Jika memang tidak sesuai peruntukannya akan ditolak.