TUTUP
Lampung

Mantan Bupati Lamsel Ditahan

Admin
10 May 2012, 1:27 AM WAT
Last Updated 2012-05-09T18:35:11Z
LAMPUNG - Mantan Bupati yang juga mantan Wakil Bupati Lampung Selatan (Lamsel), Wendy Melfa, resmi ditahan Kejati Lampung setelah menjalani pemeriksaan untuk yang ketiga kalinya, Rabu (9/5/2012). 

Sebelum ditahan, Wendy diperiksa sekitar 6,5 jam sebagai tersangka perkara korupsi pengadaan tanah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sebalang senilai Rp 26,6 miliar.

Wendy awalnya diperiksa oleh tim penyidik Kejati Lampung di ruang penyidik Kejati Lampung, pukul 10.00 - 12.30.  Setelah itu, pada pukul 14.00 Wendy kembali diperiksa hingga pukul 18.00. Seusai diperiksa pada pukul 12.30, Wendy kembali tidak banyak memberikan keterangan. "Saya tidak punya versi apa-apa, jadi silakan tanyakan ke penyidik. Silakan teman-teman media yang bisa mengimbangkan pemberitaan mengenai saya. Yang jelas saya hormati proses hukum ini," ujar Wendy.

Wendy mengaku tidak menyiapkan strategi hukum khusus untuk menghadapi perkara tersebut. "Saya berharap media dapat menghargai asas praduga tidak bersalah dan asas persamaan di hadapan hukum atas perkara ini," ujar Wendy. Pemeriksaan terhadap Wendy sempat dihentikan sementara sekitar pukul 17.30, saat tim dokter yang dihadirkan penyidik memeriksa kesehatan Wendy.

Seusai diperiksa pukul 18.00, Wendy keluar ruang penyidik untuk mengambil wudu untuk  menunaikan ibadah salat magrib. Setelah mengambil wudu, Wendy kembali keruangan penyidik dan  menunaikan salat magrib.  Setelah itu, sekitar pukul 18. 50 Wendy keluar ruangan dengan dikawal para penyidik, dan dibawa ke mobil Toyota Kijang Kapsul untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi. 

Dalam waktu yang bersamaan, jaksa penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Naga Intan Hendri Angga Kesuma di ruang terpisah. Hendry yang merupakan pemiliki lahan PLTU Sebalang diperiksa sebagai tersangka atas perkara yang sama dengan Wendy. Sekitar pukul 17.30, Hendri keluar dari ruang penyidikan dengan dikawal ketat penyidik dan digiring ke sebuah mobil. Setelah itu, Hendri dibawa penyidik ke Rutan Way Huwi.

* 20 Hari
Ketua Tim Penyidikan Perkara Sebalang Sarjono Turin mengatakan, Wendy resmi ditahan sejak Rabu (9/5/2012) pukul 18.00, setelah surat perintah penahanan telah ditandatangani Kepala Kejati Lampung Pohan Lasphy.

"Wendy ditahan dalam waktu 20 hari ke depan, terhitung hari ini," ujar Sarjono yang menjabat Asisten Intelijen Kejati Lampung, Rabu (9/5/2012).

Sarjono menjelaskan, dasar penahanan terhadap Wendy yaitu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan mengulangi perbuatan tindak pidana. "Semua dasar penahanan tersebut diatur dalam KUHAP (kitab undang-undang hukum acara pidana," ujar Sarjono.

Sarjono juga menargetkan sebelum masa penahanan Wendy habis, pihaknya optimistis bisa menyelesaikan perkara tersebut, dan melimpahkannya ke pengadilan.

Sarjono menegaskan Wendy menjadi tahanan Kejati Lampung dengan dititipkan di Rutan Way Huwi. Saat ditanya mengenai materi pemeriksaan terhadap Wendy, Sarjono mengatakan, dia ditanya seputar perencanaan pembebasan lahan dan pelaksanaan pembebasan dan pembayaran lahan.

Sarjono juga mengatakan Hendry Angga Kesuma ditetapkan tersangka dalam perkara yang sama sejak Rabu (9/5/2012).

Sarjono menambahkan, Hendry terlibat dalam perkara tersebut karena ia memiliki lahan seluas 66 hektare berdasarkan sertifikat hak guna usaha. Lahan yang diberikan ganti rugi oleh Wendy kepada Hendry diduga terjadi penyimpangan dan menimbulkan kerugian negara. Sarjono menjelaskan Hendry juga ditahan di Rutan Way Huwi, namun tidak berada satu sel dengan Wendy.

Dalam perkara tersebut, Wendy ditetapkan sebagai tersangka atas kapasitasnya sebagai ketua tim pembebasan lahan. Saat itu, Wendy menjabat sebagai wakil bupati Lampung Selatan.  Saat melakukan pembebasan lahan, Wendy dan timnya diduga melanggar Keputusan Presiden (Kepres) Nomor  65 tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepetingan Umum.

close