JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis terhadap mantan Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurna Jaya atas kasus korupsi APBD sebesar Rp 28 miliar.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama melakukan tindak pidana korupsi," ujar Kepala Bagian Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, mengutip amar putusan pada persidangan yang telah berlangsung di ruang sidang MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (9/5/2012).
Atas perbuatan korupsinya, Andi telah merugikan negara sebesar Rp 28 miliar, dan Ridwan mengungkapkan, Andi pun sudah menikmati hasil uang haram itu sebesar Rp 22,5 miliar.
Selain pidana 12 tahun, majelis hakim tingkat kasasi juga menjatuhi denda sebesar Rp 500 juta kepada Andy, yang kini statusnya sudah terpidana dengan ketentuan, jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
"Jika tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan, maka akan diganti dengan hukuman penjara tiga tahun," kata Ridwan mengutip putusan pengadilan.
Dalam putusan ini, majelis hakim tingkat kasasi memutus dengan suara bulat dengan susunan majelis yang diketuai majelis Joko Sarwoko, yang beranggotakan Komariyah Supardjaja, Leopord Hutagalung, M S lumey, dan Krisna Harahap.
Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan, Andy sebelumnya divonis bebas oleh PN Tanjungkarang karena tidak terbukti melakukan pelanggaran dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi seperti yang menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, oleh MA putusan PN Tanjungkarang tersebut dibatalkan. MA kemudian mengabulkan kasasi JPU Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, untuk kemudian MA mengadili sendiri Andy.
"Menurut majelis hakim kasasi, Andy terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam Pasal 2 UU Tipikor. Tapi di PN Tanjungkarang, tidak terbukti Pasal 3 itu," ujar Ridwan.
Atas dasar itu, majelis hakim tingkat kasasi menjatuhi vonis 12 tahun penjara kepada Andy. "Sehingga hukumannya menjadi lebih tinggi," ungkap Ridwan.
Jamin Tak Lari
Yuzar Akuan, kuasa hukum Andy Achmad Sampurna Jaya, menjamin kliennya tidak akan melarikan diri. Pernyataan ini merupakan merespons dari keluarnya vonis Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Bupati Lampung Tengah atas kasus korupsi APBD yang merugikan negara sebesar Rp 28 miliar.
Terkait langkah hukum, Yuzar belum mau bersikap. Pasalnya, ia belum menerima dan mengatetahui amar putusan terhadap pria yang akrab disapa dengan panggilan Kanjeng tersebut.
"Soal langkah hukum selanjutnya tentu kami akan ambil sikap. Tapi sampai saat ini saya belum menerima salinan putusan dan mengetahui isi amar putusan itu," kata Yuzar, saat duhubungi Rabu (9/5/2012) malam
Namun, kata dia, upaya hukum akan disiapkan jika nantinya salinan putusan vonis MA sudah diterima pihaknya. "Kami tentu akan siapkan langkah hukum selanjutnya dengan mengajukan peninjaun kembali (PK) terhadap putusan MA itu," kata Yuzar.
Sementara, putra sulung Andy Achmad Sampurna Jaya, Andika yang diminta komentarnya melalui ponsel terkait vonis MA atas ayahnya, ia tidak menjawab. Pesan singkat yang dikirim pada Rabu (9/5/2012) malam juga tidak dibalas.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap mantan bupati Lampung Tengah tersebut. Andy terbukti salah atas kasus korupsi APBD yang merugikan negara sebesar Rp 28 miliar.
Selain pidana 12 tahun, majelis hakim tingkat kasasi juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta kepada Andy, yang kini statusnya sudah terpidana dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun. (romi/hanafi)