TUTUP
Nasional

Kejagung Periksa Pejabat Kemenkominfo Bongkar Kasus Korupsi di Indosat

Admin
23 May 2012, 3:13 AM WAT
Last Updated 2012-05-22T20:13:05Z
JAKARTA - Dalam rangka membongkar kasus korupsi oleh petinggi Indosat, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa pejabat Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) sebagai saksi. 

Kesaksian mereka diharapkan dapat memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk membuktikan sangkaan yang sudah diajukan sebelumnya.

"Ya sebagai saksi, kita perlu keterangan dari saksi yang kira-kira dapat mendukung pembuktian prinsip. Saksi yang melihat, mendengar, dan memahami secara substansi khususnya. 

Ini juga untuk membuktikan sangkaan terhadap yang sudah disangkakan sebelumnya," ujar Kapuspenkum Kejagung, Adi Toegarisman, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (22/5/2012).

Meskipun sudah diperiksa, Kejagung menyatakan belum menentukan apakah pejabat Kemenkominfo tersebut akan menjadi tersangka atau tidak. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap seseorang itu dinilai apakah orang tersebut terindikasi terlibat tindak pidana atau tidak.

"Tersangka itu ditetapkan apabila seseorang terlibat tindak pidana. Selama masih berstatus sebagai saksi jadi tentu belum ada keterlibatan," ujarnya.

Sebelumnya, dalam kasus Indosat, kejaksaan telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), anak perusahaan Indosat, Indar Atmanto sebagai tersangka. Sementara Denny pelapor kasus ini, ditangkap di Plaza Indonesia, Jumat (20/4) dengan barang bukti uang diduga hasil upaya pemerasan.

sumber
close