TUTUP
Lampung

BPN Telah Cabut Izin HKKB

Admin
23 May 2012, 9:53 AM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:14:35Z

BANDARLAMPUNG - Komisi A DPRD Kota Bandarlampung menyatakan bahwa hak guna bangunan (HGB) PT Wayhalim atas nama PT Hasil karya Kita Bersama (HKKB) telah dicabut izin usahanya oleh BPN Pusat sejak tahun 90-an.
      
"Secara langsung dokumen tentang pencabutan HGU perusahaan tersebut belum kami pegang sebagai bahan bukti, tapi kami akan segera mengusutnya untuk kami jadikan landasan kuat bahwa kawasan hutan kota yang seluas 12 hekatare harus tetap berfungsi sebagai kawasan hijau terbuka dan diperuntukan bagi masyarakat Kota Bandarlampung," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Bandarlampung Wiyadi.
      
Menurutnya, berdasarkan informasi langsung dari kuasa hukum warga Wayhalim, bahwa sertifikat 38,39,40, termasuk 25 dan 26 kawasan hutan kota sudah dibatalkan BPN Pusat.
      
"Tapi pembatalan tersebut, tidak diproses oleh PBN Kanwil Lampung," ujarnya.
      
Karena itu, DPRD, tambah dia, mencabut rekomendasi pembatalan HGU PT Wayhalim atas nama PT HKKB, tapi pihaknya meminta pemerintah kota segera dikeluarkan surat kepada perusahaan untuk membuka akses utk menuju kawasan hutan kota yang sudah ditembok oleh perusahaan.
      
"Kami meminta pemerintah segera mengeluarkan surat peringatan tersebut, oleh karena segala bentuk kegiatan di sana yang dilakukan oleh pihak perusahaan adalah ilegal," katanya.
      
Wiyadi menambahkan, di kawasan tersebut, setelah dilakukan pengukuran ulang, ternyata terdapat kelebihan lahan seluas 120 hekatare yang tidak masuk dalam aset negara.
      
"Makanya, kami meminta BPN pusat untuk segera datang ke Lampung untuk melakukan pengukuran ulang, ada kemungkinan, kelebihan tanah itu terdapat di sertifikat 39 dan 40," ujarnya.
      
Sementara itu, Aliansi Peduli Hutan Kota telah menggalang ratusan tanda tangan dan KTP yang bertujuan untuk menolak alih fungsi kawasan hutan kota menjadi kawasan perhotelan dan pengembangan ekonomi.
      
"Sesuai dengan peraturan agraria, bahwa pengajuan penolakan HGU satu perusahaan bisa diajukan pembatalannya melalui perwakilan BPN setempat dalam hal ini BPN Kota Bandarlampung," kata Direktur Walhi Hendrawan.
      
Terkait bahwa BPN pusat telah membatalkan HGU PT HKKB, pihaknya menilai, bahwa BPN Wilayah Lampung telah menutup kebenaran dan berusaha menghilangkan bukti negara.
      
"Terus terang, kami baru mengetahui pembatalan tersebut, tapi BPN tidak pernah kooperatif memberikan data yang akurat, karena itu, kami bertekad, pengajuan pembatalan HGU PT HKKB akan kami teruskan ke BPN Pusat, bahkan, kami berencana untuk mendatangi BPN pusat terkait masalah tersebut," ujarnya.


Pertahankan Hutan Kota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandarlampung menyatakan tetap berkomitmen memperjuangkan kawasan hutan kota di Wayhalim sebagai ruang terbuka hijau yang tidak boleh dialihfungsikan menjadi hotel dan pusat bisnis.

"Kawasan hutan kota tersebut merupakan hak publik dan aset negara yang peruntukannya untuk kepentingan masyarakat Kota Bandarlampung," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Bandarlampung, Wiyadi, di Bandarlampung, Selasa.

Menurut dia, beberapa langkah yang sudah dilakukan oleh Komisi A DPRD setempat, bertujuan untuk mempertahankan aset negara itu agar tidak disalahgunakan.

Kami menilai, dalam peralihan pengelolaan hak guna usaha lahan hutan kota itu dari PT Wayhalim ke PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB), telah menyalahi peraturan perundangan yang berlaku, kata dia pula.

Dia menyebutkan, proses perizinan ketika wali kota Bandarlampung menyetujui peralihan hak guna usaha (HGU) dari PT Wayhalim beralih ke PT HKKB, terdapat hal yang tidak sesuai aturan.

"Kami mencium ada hal yang tidak sesuai dengan perundang-undangan, tidak sepatutnya peraturan wali kota mengubah peraturan daerah yang masih berlaku," ujar dia lagi.

Langkah berikutnya, ujar Wiyadi, Komisi A DPRD Bandarlampung akan melakukan dengar pendapat dengan sejumlah pihak terkait, seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, unsur pemerintahan, dan juga Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Kami sepakat dengan usulan Walhi Lampung bahwa alih fungsi kawasan hutan kota itu harus dibatalkan, dan pihak perusahaan yang bersangkutan harus segera membongkar tembok pembatas akses jalan umum di kawasan tersebut," kata dia.
 
Upayakan Pembatalan
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Peduli Hutan Kota telah mengajukan surat permohonan pembatalan sertifikat HGB PT Wayhalim atas nama HKKB yang dikeluarkan oleh BPN Provinsi Lampung. Surat tersebut diajukan kepada BPN Pusat. Dasar pengajuan permohonan pembatalan HGB tersebut atas legalitas proses sertifikat lahan dimaksud.

Sertifikat Hak Guna Bangunan No.: 1872/Prm. WH Kel. Perumnas Way Halim atas nama PT Hasil Karya Kita Bersama tanggal 20 April 2010, Surat Ukur No.: 00010/Perumnas Way Halim/2010 tertanggal 16 April 2010 yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Kakanwil BPN Provinsi Lampung No.: 04/HGB/BPN.18/1010 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas nama PT Hasil Karya Kita Bersama atas tanah di Kota Bandarlampung yang terletak di Kelurahan Perumnas Way Halim, Kec. Kedaton, Kota Bandarlampung.

Lahan tersebut adalah tanah negara bekas hak guna bangunan dengan sertifikat No.: 38/KD, 39/KD, dan 40/KD tertanggal 17 April 1982 atas nama PT Way Halim Permai dengan luas keseluruhan 126.571 m2 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala BPN No.: 21-XI-tahun 1991 tanggal 24 April 1991 dan telah berakhir haknya pada tanggal 19 September 2001.

Walhi Lampung mengingatkan, berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) secara tegas disebutkan bahwa HGU terhapus karena jangka waktunya berakhir, dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi.

Selain itu, HGB dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir, dicabut untuk kepentingan umum, ditelantarkan, tanahnya musnah dan ketentuan dalam Pasal 36 ayat (2) dan ketentuan tersebut juga diikuti oleh Pasal 35 PP No. 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah.

Upaya gugatan terhadap eks HGU milik PT Wayhalim Permai (WHP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung dengan Register Perkara Nomor 10/G/2012/PTUN-BL tertanggal 4 April 2012 yang dilakukan perwakilan masyarakat itu, justru dinilai akan memperkuat posisi PT HKKB.

Menurut Aming atau Mintardi Halim Direktur PT HKKB, kepada wartawan sebelumnya, tanah seluas sekitar 13 hektare eks sebagian tanah sertifikat HGB PT WHP merupakan produk hukum keputusan tata usaha negara (KTUN).

Berdasarkan persyaratan yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, terbit Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung No.: 04/HGB/BPN.18/2010 tanggal 1 Februari 2010 tentang Pemberian HGB atas nama PT HKKB atas Tanah di Kota Bandarlampung seluas 126.606 m2 selama 20 tahun terhitung sejak tanggal didaftarkan pada Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung, kata dia pula.

Namun para aktivis lingkungan dan warga pengelola kawasan itu untuk berjualan bunga dan tanaman hias, bersikukuh bahwa kawasan hutan kota Wayhalim itu harus dipertahankan karena telah diatur dalam Perda tentang tata ruang (RTRW) Kota Bandarlampung.

Apalagi saat ini, keberadaan hutan kota dan kawasan ruang terbuka hijau di Bandarlampung kian menyempit, menyusul alih fungsi kawasan hutan kota sebelumnya di Telukbetung Utara dan beberapa kawasan terbuka hijau telah menjadi area perumahan, perkantoran maupun pusat bisnis di kota ini.

close