TUTUP
Lampung

Empat Kabupaten Galang Pemekaran Lampung

Admin
27 May 2012, 7:50 AM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:26:51Z
 
BANDARLAMPUNG - Wacana pembentukan provinsi baru di Lampung memasuki babak bersejarah. Rencana itu bakal direalisasikan menyusul adanya kesepakatan dari empat pemerintah kabupaten untuk menyokong penuh pembentukan provinsi baru di Restoran Suki Bukit Randu, Bandarlampung, Jumat (25/5/2012).

Empat daerah yang sudah memberikan dukungan penuh atas gagasan tersebut adalah Kabupaten Lampung Utara, Waykanan, Lampung Barat, dan Tulangbawang Barat. Kesepakatan ini tertuang dalam berita acara yang ditandatangani langsung oleh Bupati Lampura Zainal Abidin, Bupati Waykanan Bustami Zainudin, Bupati Lambar Mukhlis Basri, dan Asisten III Pemkab Tuba Barat Pahada Hidayat mewakili Bupati Bachtiar Basri.

Hadir dalam pertemuan itu sejumlah tokoh masyarakat, pemuda, akademisi, perwakilan gerakan mahasiswa, dan tokoh adat. Tampak pula sejumlah mantan bupati seperti Tamanuri dan Herman Sanusi.

Dalam acara penandatanganan berita acara kesepakatan yang didahului oleh rapat koordinasi rencana pemekaran itu, total terdapat enam perwakilan kabupaten yang diundang. Namun, perwakilan dari Kabupaten Tulangbawang dan Mesuji tidak hadir. Gagasan pemekaran provinsi ini sendiri berawal dari Kabupaten Lampura.

Kepada wartawan, Bupati Lampura Zainal Abidin menyatakan, gambaran wilayah provinsi yang digagas itu mencakup eks Kabupaten Lampura sebelum ada pemekaran. Itu artinya, wilayah provinsi baru itu mencakup enam kabupaten. Luas wilayah Kabupaten Lampura sebelum pemekaran adalah 1,7 juta hektare atau 52,04 persen dari luas keseluruhan Provinsi Lampung.

Zainal menyatakan, gagasan perlunya pemekaran tak lain didasari keinginan untuk mempercepat pembangunan dan memperpendek rentang kendali. ’’Kita punya semangat untuk memajukan Lampung. Provinsi itu kan sifatnya organisasi. Tetapi tetap semangatnya untuk memekarkan Lampung,” kata dia.

Orang nomor satu di Lampura ini mengakui gagasan pemekaran provinsi juga sempat diembuskan oleh Kabupaten Tuba. Namun, menurut Zainal, gagasan pemekaran tersebut sebenarnya sudah sejak lama digagas oleh Kabupaten Lampura.

’’Tuba mengembuskan hal yang sama dan itu wajar saja. Semangatnya tetap sama. Dan kita undang kok pada pertemuan ini. Persoalan hadir atau tidak hadir, mungkin masih ada kesibukan,” ujarnya.

Menurut Zainal, terkait persoalan di manakah nantinya calon ibu kota provinsi baru itu, dirinya tak begitu mempermasalahkan. Hanya, melihat dari sisi historis, Kotabumi yang saat ini menjadi ibu kota Lampura layak menjadi ibu kota provinsi baru itu.

Lalu, bagaimana dengan langkah moratorium (penghentian sementara) pemekaran oleh pemerintah pusat yang saat ini masih diberlakukan? Zainal tak menampik. ’’Kami sangat mengerti moratorium. Tetapi, kita wajib menyampaikan kondisi wilayah kita. Persoalan bisa atau tidak bisa, itu jelas urusan pemerintah pusat. Mungkin mereka tak hanya duduk di belakang meja. Namun bisa turun ke lapangan,” terang dia.

Bupati Lambar Mukhlis Basri menambahkan, sejumlah provinsi pemekaran menunjukkan akselerasi pembangunan yang cepat. Antara lain Provinsi Kepulauan Riau dan Sulawesi Barat. Menurut Mukhlis, Provinsi Lampung sudah cukup memenuhi persyaratan untuk bisa dimekarkan.

’’Pemekaran ini menurut saya suatu kebutuhan Lampung. Karena memang jarak dan cepatnya perkembangan daerah. Pada prinsipnya, Lambar setuju dimekarkan. Karena memang sudah waktunya dan mendesak,” tutur dia.

Bupati Waykanan Bustami Zainudin mengemukakan hal senada. Dia percaya pemekaran Provinsi Lampung akan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Hanya, menurutnya, kebijakan moratorium berpotensi menjadi ganjalan.

’’Saya pikir (moratorium) itu tidak membuat kita patah semangat. Kita terus saja. Kami dari Waykanan tentunya siap bersama-sama mendukung program ini,” kata dia.

Sementara, Asisten III Pemkab Tuba Barat Pahada Hidayat menyampaikan pesan dari Bupati Bachtiar Basri bahwa Tuba Barat mendukung apa pun hasil dari pertemuan yang berujung pada penandatanganan kesepakatan pembentukan provinsi baru.

Terpisah, Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. berkomentar terkait rencana pemekaran provinsi ini. Menurut Oedin –sapaan akrab gubernur, dirinya sepakat saja jika Lampung dimekarkan. Tetapi, menurutnya, rencana pemekaran itu perlu dipikirkan dengan mempertimbangkan segala aspek secara matang.

’’Saya setuju saja. Tetapi kerja ada selektivitas dan prioritas. Kalau yang ngomong kabupaten miskin, ya urus dulu supaya nggak miskin lah. Macam saya ditunjuk tuan rumah PON. Nah, milih jadi tuan rumah PON atau memilih prestasi? Ini yang mau saya tanya. Kita memilih tuan rumah PON dengan gedung megah, tetapi prestasi nihil, buat apa,” tegasnya kepada wartawan di Balai Keratun usai menghadiri HUT IGTKI kemarin.

Dalam penilaian mantan Kapolda Jawa Barat ini, pemekaran provinsi bukannya tanpa risiko. Dari sisi pemekaran kabupaten saja persoalan penataan personel kerap terjadi. Oedin khawatir pemecahan provinsi menimbulkan masalah baru jika tidak mempertimbangkan aspek-aspek secara detail dan matang.

’’Nanti mungkin setelah kita ini kasarnya mapanlah, dalam arti provinsi/kabupaten yang ada sudah berada di tingkat lumayan. Kalau dalam skup rumah tangga, anaknya sudah kawin ada rumah sendiri. Tetapi kalau dia belum siap, belum kerja, lalu ngemis akhirnya,” tukas dia.

Diketahui, saat ini Lambar juga tengah menggagas pemekaran Kabupaten Pesisir Barat. Hal ini menyusul disahkannya RUU Pemekaran Kabupaten Pesisir Barat oleh DPR RI beberapa waktu lalu.
Langkah yang Ditempuh Pasca Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan:

-    Masing-masing kabupaten melakukan sosialisasi terhadap rencana pemekaran provinsi kepada masyarakat.

-    Kabupaten menyiapkan syarat administrasi terdiri dari dukungan masyarakat (BPD atau forum kelurahan), SK persetujuan DPRD, dan SK persetujuan bupati.

-    Membentuk panitia antarkabupaten calon wilayah cakupan provinsi baru guna merumuskan hal teknis dan administratif.

-    Menganggarkan biaya pemekaran dalam pos anggaran APBD masing-masing kabupaten.

Syarat Administratif Pemekaran Provinsi:

-    Keputusan DPRD kabupaten/kota cakupan wilayah calon provinsi.

-    Cakupan wilayah dimaksud paling sedikit lima kabupaten/kota.

-    SK bupati/wali kota cakupan wilayah calon provinsi.

-    SK DPRD provinsi induk.

-    Keputusan gubernur.

-    Rekomendasi menteri.
Sumber: Pasal 5 dan 14 PP 78/2007

close