TUTUP
Lampung

Pukul Ibu Kandung, Divonis Dua Tahun

Admin
15 March 2012, 4:27 PM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:14:35Z
BANDARLAMPUNG - Mirza Budiman, terdakwa pemukulan terhadap ibu kandungnya sendiri, menangis di persidangan. Ia menangis karena merasa malu atas pemberitaan mengenai dirinya. Saat akan masuk ruang sidang, para pewarta sudah menunggu. Begitu sampai di ruang sidang, para jurnalis langsung mengambil gambar dirinya, Kamis (15/3).

Mirza pun menutupi wajahnya dengan tangan dan langsung menangis di hadapan majelis hakim. Majelis hakim memvonis Mirza Budiman dengan pidana penjara selama dua tahun. Mirza merupakan terdakwa pemukulan terhadap ibu kandungnya sendiri.

Hakim ketua Sri Suharini mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di dalam pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Kami menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dipotong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," ujarnya pada persidangan, Kamis (15/3). Putusan majelis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu pidana penjara selama tiga tahun.

Sementara, Jaksa penuntut umum (JPU) Eka Septiana Sari menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa Mirza Budiman. Eka mengatakan, pihaknya masih belum puas dengan putusan majelis hakim yang lebih rendah dari tuntutan. "Saya tetap menginginkan putusan sesuai tuntutan karena perbuatan terdakwa sudah keterlaluan," ujarnya usai persidangan. (trb)
close