TUTUP
LampungNasional

Peluang Ari Darmastuti di KPU Pusat Belum Tertutup?

Admin
23 March 2012, 12:04 PM WAT
Last Updated 2012-03-23T05:05:42Z
Ari Darmastuti
JAKARTA - Peluang Ari Darmastuti menduduki kursi Komisi Pemilihan Umum pusat belum sepenuhnya tertutup. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diharapkan bisa meninjau kembali hasil keputusan Komisi II DPR RI terkait pemilihan tujuh anggota KPU pusat.

Calon anggota KPU pusat Ari Darmastuti mengungkapkan, presiden perlu melakukan peninjauan kembali karena tujuh anggota KPU pusat yang dipilih Komisi II belum sesuai amanat Undang-Undang (UU) nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

"UU mengamanatkan komposisi keanggotaan KPU memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen. Jadi dari tujuh orang, minimal seharusnya ada dua orang perempuan sebagai anggota," kata Ari, Kamis (22/3/2012) malam.

Hasil pemilihan yang dilakukan Komisi II DPR RI, hanya satu orang perempuan yang terpilih sebagai anggota KPU, yaitu Ida Budiati. Ida meraih 45 suara bersama Sigit Pamungkas. Keduanya berhasil memuncaki perolehan suara.
Lima nama lain yang menjadi urutan berikutnya adalah Arif  Budiman (43 suara), Husni K Manik (39 suara), Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Hadar Nafis Gumay (35 suara), serta Juri Ardiantoro (34 suara).

Sementara, Ari memperoleh 31 suara yang menempatkannya di urutan kesembilan di bawah Hasyim Asy'ari (32 suara). Walaupun begitu, Ari merupakan perempuan kedua yang meraih suara di bawah Ida. "Kalau memang mengikuti amanat UU, jumlah perempuan minimal harus dua dalam keanggotaan KPU. Kalau tidak dilaksanakan, berarti menyalahi UU," tutur akademisi Universitas Lampung (Unila) itu.

Ari berharap, presiden dapat menjalankan amanat UU. Presiden masih memiliki kewenangan mengubah sebab hasil keputusan DPR RI akan dilaporkan terlebih dahulu ke presiden.

"Saya tidak tahu persisnya nanti seperti apa. Tetapi, presiden bisa saja mengembalikan hasilnya kepada DPR karena tidak sesuai dengan amanat UU," kata Ari.

Keputusan DPR yang belum menempatkan keterwakilan perempuan dalam keanggotaan KPU, menurut Ari, dapat menimbulkan penolakan dari elemen masyarakat, khususnya kelompok perempuan.

"Masyarakat tentunya memiliki hak untuk turut serta mengawal pemilihan. Belum terpenuhi keterwakilan perempuan tentu bisa menimbulkan penolakan dari kelompok perempuan," tutur Ari.

Dengan hasil keputusan DPR tersebut, Ari mengaku, kecewa. Sebab, ia merasa telah berusaha maksimal dan mampu menjalani fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) dengan baik.

"Ada sembilan fraksi yang menanyakan saya. Satu fraksi ada sekitar 3-4 pertanyaan. Jadi, minimal saya menjawab 30 pertanyaan seputar penyelenggaraan pemilu. Saya tidak ada masalah dengan semua  pertanyaan itu," kata Ari.


Hasil Pemilihan
* Sigit Pamungkas (45 suara)
* Ida Budiati (45 suara)
* Arif Budiman (43 suara)
* Husni K Manik (39 suara)
* Ferry Kurnia Rizkiyansyah (35 suara)
* Hadar Nafis Gumay (35 suara)
* Juri Ardiantoro (34 suara).
* Hasyim Asy'ari (32 suara
* Ari Darmastuti (31 suara)
close