TUTUP
LampungNasional

Kemendagri: Satono Diberhentikan Secara tetap

Admin
21 March 2012, 9:25 AM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:23:30Z
BANDARLAMPUNG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bupati Lampung Timur nonaktif Satono akan diberhentikan secara tetap dari jabatannya. 

Pasalnya, Kemendagri menilai status hukum Satono telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri Tanjungkarang terhadap Satono pada Senin (19/3/2012).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, seorang kepala daerah diberhentikan dari jabatannya manakala dijatuhi hukuman pidana yang berkekuatan tetap (inkracht).

Meski demikian, menurut Reydonnyzar, pemberhentian tersebut dilakukan berdasarkan usulan Gubernur Lampung yang melampirkan salinan putusan kasasi MA tersebut.

"Pemberhentian itu atas usulan gubernur ke Mendagri dan dilampiri salinan putusan," katanya kepada Tribun, Selasa (20/3/2012) malam.

Reydonnyzar menambahkan, dengan atau pun tanpa adanya upaya hukum luar biasa berupa pengajuan peninjauan kembali (PK) terhadap kasusnya, Satono akan tetap diberhentikan dari jabatannya karena status hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap.

"Sekalipun Satono mengajukan PK, tidak mengurangi eksekusi (pemberhentian), tetap dilaksanakan (pemberhentian)," tegas Donny, sapaan akrabnya.

Mengenai kemungkinan status jabatan Erwin Arifin, wakil bupati Lampung Timur yang melaksanakan tugas bupati, ditingkatkan menjadi bupati definitif, Donny mengatakan, hal itu akan tergantung pada hasil PK nanti.

"Efektivitas wakil untuk didefinitifkan sangat bergantung terhadap adanya pengajuan PK atau tidak dan diterima atau tidak PK tersebut. Karena PK juga mengandung unsur hak-hak yang bersangkutan (Satono). Kalau sekiranya PK diterima dan wakil telah menjadi definitif, bagaimana hak yang bersangkutan (Satono)," paparnya.

Untuk itu, Kemendgari meminta Erwin Arifin untuk sementara tetap menjalankan tugas bupati seperti selama ini dilakukannya. "Jadi untuk sementara, wakil bupati (Erwin) tetap melaksanakan tugas bupati dan bukan plt (pelaksana tugas) karena di keppres-nya tertulis melaksanakan tugas bupati," terang Donny.
close